Generasi.co, Jakarta – Penyanyi Agnez Mo mengungkapkan kekecewaannya setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” dan dihukum membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada komposer Ari Bias.
Putusan ini diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyatakan bahwa Agnez Mo melanggar hak cipta dengan membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin saat tampil di sebuah tempat hiburan malam.
Merasa keberatan dengan keputusan tersebut, Agnez Mo menyatakan akan mengajukan kasasi.
“Kecewa bangetlah, karena ini Rp 1,5 miliar. Saya bukan dari keluarga kaya, bukan dari wealthy family,” ujar Agnez dalam podcast Deddy Corbuzier baru-baru ini.
Menurutnya, segala pencapaiannya selama ini diperoleh dari kerja keras sejak kecil, bukan sesuatu yang didapat dengan mudah.
“Dari kecil saya kehilangan masa kecil, enggak bisa ke mana-mana. Orang tua saya sangat ketat soal sekolah,” katanya.
Ia juga mengenang awal kariernya di industri hiburan saat masih menjadi artis cilik.
“Saya syuting sinetron pertama kali dibayar cuma Rp 150 ribu per episode. Syuting dari jam 3 pagi, ibu saya datang ke lokasi syuting bawain baju sekolah supaya saya bisa langsung berangkat ke sekolah,” ungkapnya.
Merasa Janggal, Agnez Mo Ajukan Kasasi
Walaupun menghormati keputusan pengadilan, Agnez Mo merasa ada kejanggalan dalam putusan tersebut.
Menurutnya, tanggung jawab pembayaran royalti seharusnya ada pada penyelenggara acara, bukan penyanyi.
“Saya menghargai putusan pengadilan, tapi saya merasa janggal. Karena seharusnya penyelenggara yang mengantar royalti itu ke pencipta. Itu sudah tertuang dalam UU Hak Cipta,” ujar Agnez.
Atas dasar itu, Agnez memutuskan untuk mengajukan kasasi guna memperjuangkan haknya.
“Ya langkah ke depan itu kasasi, saya akan kasasi,” tegasnya.
Kasasi tersebut telah didaftarkan oleh kuasa hukum Agnez Mo ke Pengadilan pada 12 Februari 2025.
Ari Bias: “Semua Sudah Selesai di Pengadilan”
Di sisi lain, komposer Ari Bias menyatakan bahwa dirinya tidak ingin menanggapi pernyataan Agnez Mo lebih jauh.
Menurutnya, proses hukum telah selesai di pengadilan dan ia menyerahkan sepenuhnya kepada sistem peradilan.
“Saya enggak mau tanggapi klarifikasi AM. Bagi saya, semua sudah selesai di pengadilan,” kata Ari Bias dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Ia juga mengaku sudah menduga bahwa Agnez Mo akan mengajukan kasasi.
“Kalau dia mau kasasi, silakan saja. Itu haknya. Saya juga sudah menduga kalau dia akan melakukan itu,” ucapnya santai.
Kuasa Hukum Ari Bias: “Agnez Mo Tak Punya Bukti Sudah Bayar Royalti”
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menegaskan bahwa pihaknya sudah siap menghadapi kasasi yang diajukan Agnez Mo.
Menurutnya, Agnez tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang seharusnya menjadi jalur resmi pembayaran hak cipta.
“Kasasi sudah dimasukkan pada 12 Februari 2025. Tapi kami belum menerima memori kasasinya. Kami perlu itu untuk mempersiapkan balasan memori kasasi mereka,” jelas Minola Sebayang.
Ia menegaskan bukti yang diajukan oleh pihaknya di pengadilan sangat kuat dan meyakini hasil kasasi tidak akan jauh berbeda dengan putusan sebelumnya.
“Saat membawakan lagu itu, Agnez tidak izin ke Ari. Buktinya pun ada, tidak ada komunikasi. Kalau dikembalikan ke mekanisme pembayaran royalti pertunjukan ke LMKN, Ari punya bukti bahwa tidak ada pembayaran ke LMKN,” paparnya.
Lebih lanjut, Minola mempertanyakan pernyataan Agnez yang menyebut bahwa penyelenggara acara yang seharusnya bertanggung jawab atas pembayaran royalti.
“Kalau dia bilang penyelenggara yang harus membayar, ada tidak kontraknya? Ada tidak bukti bahwa mereka sudah bayar ke LMKN? Kalau tidak ada, ya berarti jelas ada pelanggaran,” tegasnya.
Bagaimana Aturan Hak Cipta dalam Kasus Ini?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta lagu berhak mendapatkan royalti setiap kali karyanya digunakan untuk tujuan komersial, termasuk dalam pertunjukan langsung di tempat hiburan.
Dalam kasus ini, pengadilan menilai Agnez Mo tidak memiliki izin resmi dari Ari Bias untuk membawakan lagu “Bilang Saja”.
Selain itu, tidak ada bukti pembayaran royalti ke LMKN, yang bertanggung jawab mendistribusikan hak royalti kepada pencipta lagu di Indonesia.
Kasus royalti lagu “Bilang Saja” antara Agnez Mo dan Ari Bias terus berlanjut ke tingkat kasasi.
Agnez Mo merasa keberatan harus membayar Rp 1,5 miliar, sementara Ari Bias tetap yakin bahwa keputusan pengadilan sudah tepat karena tidak ada bukti pembayaran royalti oleh Agnez Mo.
Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Agung, yang akan menjadi penentu akhir dalam sengketa hak cipta ini.
(BAS/Red)