Kasus internal organisasi OI yang melibatkan Iwan Fals dan istri terus bergulir. Polisi menyatakan Iwan Fals masih berstatus saksi dan telah memeriksa tujuh saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Generasi.co, Jakarta – Masalah internal dalam kepengurusan organisasi Orang Indonesia (OI) telah berlangsung selama empat tahun terakhir.
Persoalan ini berawal dari dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan nama musisi legendaris Iwan Fals dan istrinya, Rosanna Listanto.
Kasus ini pun berbuntut panjang hingga berujung pada laporan polisi serta pemeriksaan sejumlah saksi.
Dugaan Pencemaran Nama Baik hingga Pemalsuan Dokumen
Kisruh internal organisasi OI mencuat ke ranah hukum sejak 4 November 2021.
Saat itu, Rosanna Listanto melaporkan Kamarudin Simanjuntak (KS), kuasa hukum salah satu pendiri OI, Indra Bonaparte, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
KS diduga menuduh Iwan Fals dan istrinya telah melakukan pemalsuan dokumen serta merombak keanggotaan OI secara sepihak.
Laporan ini pun teregister dengan nomor STTLP/B/5511/11/II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap KS adalah Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Dua hari setelah laporan dibuat, tepatnya pada 6 November 2021, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Depok.
Tidak berhenti di situ, pada Januari 2022, Indra Bonaparte melalui kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak, juga melaporkan dugaan pemalsuan akta komunitas OI ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Menanggapi laporan tersebut, pada 5 November 2021, Kamarudin Simanjuntak sempat menyatakan bahwa tidak ada kisruh dalam tubuh organisasi OI.
Sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum, ia mengklaim telah lebih dulu melayangkan somasi kepada pihak Iwan Fals.
Namun, somasi tersebut tidak mendapatkan respons.
“Jadi, pada tahun 2017, ada akta yang dikeluarkan oleh Kemenkumham yang menyatakan bahwa IB (Indra Bonaparte) adalah Ketua Tim Pengawas OI dan Iwan Fals adalah Ketua Badan Pengurus OI,” ujar Kamarudin.
“Tetapi, di sisi lain, ada yang mengaku sebagai Ketua Badan Pengurus OI, yaitu Rosanna Listanto. Maka pertanyaannya, siapa yang benar-benar menjadi ketua dan ketua pengawas?” tambahnya.
Iwan Fals dan Istri Beriktikad Baik Berikan Klarifikasi
Seiring dengan berlanjutnya proses hukum, Iwan Fals dan istrinya terlihat mendatangi Polres Jakarta Selatan pada 4 Februari 2025.
Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk iktikad baik untuk memberikan klarifikasi terkait kasus yang tengah berjalan.
“Jadi, Om Iwan dan Tante Yos beriktikad baik memberikan klarifikasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan perkara yang sebelumnya dimulai sejak 2021.”
“Alhamdulillah, semua keterangan yang diperlukan telah disampaikan, sisanya tinggal kita tunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian,” ujar kuasa hukum Iwan Fals, Andhika.
Musisi senior berusia 63 tahun itu berharap agar polemik yang telah berlangsung selama empat tahun ini bisa segera diselesaikan.
Penjelasan Polisi dan Status Hukum Iwan Fals serta Istri
Menanggapi polemik ini, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menjelaskan permasalahan ini bermula saat Rosanna Listanto menjabat sebagai Ketua Umum OI periode 2013–2021.
Pada masa kepemimpinannya, ditemukan adanya dokumen penting terkait status badan hukum OI yang hilang.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Rosanna disebut meminta bantuan seseorang berinisial RE guna membuat ulang dokumen yang hilang.
Namun, permasalahan muncul ketika Indra Bonaparte menemukan namanya tercantum sebagai Ketua Pengawas OI dalam Surat Keputusan (SK) Menkumham.
Padahal, ia mengklaim tidak pernah dihubungi atau diminta persetujuan terkait pencantuman namanya dalam SK tersebut.
“Jadi, dalam dokumen itu terdapat nama IB (Indra Bonaparte) sebagai pengurus. Ia melihat salinan SK Menkumham dan merasa tidak pernah dihubungi, dikonfirmasi, atau dimintai persetujuan untuk pencantuman namanya,” jelas Kompol Nurma Dewi.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyatakan bahwa dalam kasus yang dilaporkan oleh Indra Bonaparte ini, setidaknya sudah ada tujuh saksi yang diperiksa, termasuk Iwan Fals dan istrinya.
“Saat ini, IF (Iwan Fals) masih berstatus saksi. Kami telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus ini,” tegas Nurma.
Harapan Penyelesaian Damai
Dengan berjalannya proses hukum ini, banyak pihak berharap agar permasalahan internal dalam tubuh OI bisa segera menemukan titik terang.
Konflik berkepanjangan ini tidak hanya berdampak pada organisasi, tetapi juga pada nama baik Iwan Fals dan keluarganya.
Sebagai figur publik yang memiliki banyak penggemar setia, Iwan Fals tetap bersikap kooperatif dengan harapan agar permasalahan ini bisa segera terselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
(BAS/Red)