Nikita Mirzani Bungkam di Kantor Polisi

Foto: Nikita Mirzani (Instagram)
Foto: Nikita Mirzani (Instagram)

Nikita Mirzani akhirnya memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys. Ia kini berstatus tersangka dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Generasi.co, Jakarta – Aktris Nikita Mirzani akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.

Ia tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Senin (3/3/2025), sekitar pukul 10.00 WIB.

Mengenakan kaus putih dan masker berwarna pink, bintang film Comic 8 ini memilih masuk melalui pintu belakang, berbeda dari biasanya yang kerap tampil terbuka di hadapan media.

Dalam kesempatan itu, Nikita tampak enggan memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggunya di lokasi.

Berbagai pertanyaan yang diajukan kepadanya tak satu pun dijawabnya.

Diketahui, Nikita sempat ajukan penundaan pemeriksaan, sebelum akhirnya datang bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Tak lama setelah Nikita memasuki gedung Ditreskrimum, asistennya, Mail Syahputra, tiba di lokasi dengan mengenakan hoodie dan kacamata hitam.

Ia juga langsung masuk ke dalam gedung tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada media.

Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Pemerasan

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan dokter Reza Gladys, yang mengaku menjadi korban pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh Nikita dan seorang rekannya berinisial IM.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka.

“Benar, saudari NM (Nikita Mirzani) dan saudari IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Kamis (20/2/2025).

Dalam kasus ini, Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Tak hanya itu, ia juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menjerat Nikita dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Ade Ary menegaskan.

Rekaman Bukti dan Aliran Dana Didalami

Menurut sumber kepolisian, dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah mengantongi sejumlah bukti digital, termasuk rekaman percakapan yang diduga berisi unsur pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.

Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil pemerasan.

Jika terbukti, maka jeratan pasal pencucian uang bisa semakin memberatkan hukuman yang akan dihadapi Nikita.

Kasus Hukum Nikita Mirzani yang Tak Kunjung Usai

Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani kali ini menambah panjang daftar permasalahan hukum yang pernah melibatkannya.

Sebelumnya, ia pernah tersandung kasus pencemaran nama baik, penghinaan, serta dugaan penganiayaan.

Meski kerap terlibat dalam kontroversi, Nikita selalu berusaha menunjukkan dirinya sebagai sosok yang kuat dan tak gentar menghadapi proses hukum.

Namun, dengan ancaman hukuman yang begitu berat dalam kasus ini, banyak pihak menantikan seperti apa langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh tim kuasa hukumnya.

Kedatangan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya kali ini menandai babak baru dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.

Dengan statusnya sebagai tersangka dan ancaman hukuman yang tak ringan, publik kini menunggu bagaimana jalannya proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skema pemerasan tersebut.

(BAS/Red)