Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman, Begini Duduk Perkaranya

Foto: Nikita Mirzani. (Tangkap Layar @nikitamirzanimawardi_172)
Foto: Nikita Mirzani. (Tangkap Layar @nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman. Ia diduga meminta Rp 4 miliar dari seorang pengusaha skincare.

Generasi.co, Jakarta – Aktris kontroversial Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, yang menyatakan bahwa Nikita Mirzani (NM) dan rekannya berinisial IM telah berstatus tersangka setelah melalui gelar perkara.

“Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).

Pemeriksaan Ditunda

Seharusnya, Nikita menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2025).

Namun, kuasa hukum Nikita mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan adanya keperluan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum pada 19 Februari 2025.”

“Alasan penundaan adalah karena masih ada keperluan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan,” terang Ade Ary.

Permohonan ini dikabulkan oleh penyidik, dan pemeriksaan ulang dijadwalkan pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB.

Duduk Perkara

Kasus yang menjerat Nikita bermula dari laporan seorang pengusaha skincare berinisial RGP, yang merasa menjadi korban pemerasan dan pengancaman.

1. Laporan ke Polda Metro Jaya

RGP melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 dengan tuduhan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, RGP mengaku Nikita telah menjelek-jelekkan dirinya serta produk skincare miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

2. Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

Menurut keterangan korban, pada 13 November 2024, ia mencoba menghubungi Nikita melalui asisten pribadi sang aktris dengan niat bersilaturahmi.

Namun, yang diterima korban justru respons berisi ancaman.

Merasa terancam, korban akhirnya mentransfer Rp 2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh Nikita.

Tidak berhenti di situ, pada 15 November 2024, korban kembali diminta menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar kepada Nikita.

Merasa semakin dirugikan, RGP akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Ancaman Hukuman

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, Nikita diduga melanggar beberapa pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di antaranya:

  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara
  • Pasal 27 ayat (4) jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE tentang pengancaman dengan kekerasan atau pemerasan secara daring, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara
  • Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara

Jika terbukti bersalah, Nikita berpotensi menghadapi hukuman berat.

Sampai saat ini, Nikita belum memberikan tanggapan resmi terkait status tersangkanya.

Namun, kuasa hukumnya sempat menyatakan kliennya siap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan akan memberikan klarifikasi pada jadwal pemeriksaan berikutnya.

“Klien kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan ulang,” ujar kuasa hukum Nikita.

Sementara itu, pihak korban RGP berharap agar kasus ini dapat segera diproses dan mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku.

Penetapan Nikita sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan sang artis.

Kasus ini bermula dari laporan pengusaha skincare RGP, yang mengaku diperas dan diancam oleh Nikita Mirzani hingga mengalami kerugian miliaran rupiah.

Meskipun pemeriksaan Nikita ditunda hingga 3 Maret 2025, publik kini menantikan kelanjutan proses hukum yang akan dijalaninya.

Apakah Nikita akan terbukti bersalah atau justru terbebas dari jeratan hukum?

Kita tunggu saja perkembangan berikutnya.

(BAS/Red)