Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Lestari Moerdijat, menyerukan pentingnya membangun kewaspadaan nasional sejak dini untuk mengantisipasi ancaman penyebaran Virus Nipah di Tanah Air.
Berkaca dari pengalaman pahit pandemi COVID-19, Lestari menilai saat ini adalah momentum yang tepat bagi pemerintah dan masyarakat untuk bersiap diri, meskipun hingga kini belum ada kasus konfirmasi virus Nipah di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Lestari saat membuka diskusi daring Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk “Mengantisipasi Penyebaran Virus Nipah di Indonesia”, pada Rabu (4/2).
“Belajar dari pandemi COVID-19 yang baru lalu, saat ini sangat tepat bila kita membangun kewaspadaan dan bersiap dengan menggali berbagai informasi untuk mendapatkan gambaran yang jelas terkait ancaman virus Nipah ini,” kata wanita yang akrab disapa Rerie tersebut.
Risiko Tinggi di Indonesia
Dalam diskusi tersebut, Kepala Organisasi Riset Kesehatan sekaligus Peneliti Ahli Utama Virologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Dr. Ni Luh Putu Indi Dharmayanti, mengungkapkan fakta bahwa Indonesia memiliki risiko tinggi terpapar virus Nipah.
Alasannya, Indonesia merupakan negara dengan megabiodiversity. Virus ini diketahui bersifat zoonosis, artinya tidak hanya menyasar manusia tetapi juga hewan ternak. Indi mencontohkan kasus di Singapura di mana virus ini menyerang peternakan babi dan menyebabkan kerugian ekonomi yang masif.
“Virus Nipah menginfeksi manusia dan hewan dengan menyerang otot, pernapasan, hingga otak,” jelas Indi.
Ia menambahkan, tantangan utama saat ini adalah data epidemiologis yang masih terbatas karena sifat wabah yang sporadis, kapasitas diagnostik yang belum merata, serta rendahnya kesadaran publik.
Gejala dan Cara Penularan
Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes RI, Sumarjaya, menjelaskan bahwa virus Nipah masuk dalam kategori penyakit emerging (penyakit lama yang muncul kembali).
Reservoir alami virus ini adalah kelelawar buah. Penularannya bisa terjadi melalui:
- Kontak langsung dengan hewan terinfeksi.
- Mengonsumsi makanan mentah (seperti buah) yang terkontaminasi air liur/urine hewan.
- Kontak erat dengan orang yang terinfeksi.
“Masa inkubasi virus Nipah dari terpapar hingga timbul gejala membutuhkan waktu 4–14 hari,” ungkap Sumarjaya.
Gejala klinis yang muncul meliputi demam, flu, pusing, penurunan kesadaran, hingga gangguan pernapasan berat yang bisa berujung kematian. Hingga saat ini, belum ada obat spesifik maupun vaksin yang tersedia untuk virus ini.
Masuk Radar WHO
Sementara itu, Direktur Pascasarjana Universitas YARSI sekaligus mantan Direktur WHO SEARO (2018–2020), Prof. Dr. Tjandra Yoga Aditama, mengungkapkan bahwa WHO telah memasukkan virus Nipah dalam daftar Disease Outbreak News (DONs) pada 30 Januari 2026.
Status ini menandakan adanya kejadian kesehatan masyarakat akut yang berpotensi menimbulkan kekhawatiran global. Menurut Tjandra, pola sebaran Nipah memiliki kemiripan dengan awal kemunculan COVID-19.
“Bila masuk dalam daftar WHO, kemungkinan akan dianggap berpotensi sebagai pandemi bila tidak bisa ditanggulangi,” tegas Tjandra.
Ancaman Sunyi
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menekankan bahwa isu virus Nipah sangat relevan dengan ketahanan sistem kesehatan nasional. Ia mengingatkan agar negara tidak lalai membaca tanda-tanda awal.
“Ancaman kesehatan datang dengan sunyi, kemudian membesar jika negara lalai mewaspadai tanda-tanda awal ancaman kesehatan tersebut,” ujar Nurhadi.
Di sisi lain, wartawan senior Saur Hutabarat memberikan analogi sederhana tentang perubahan perilaku yang harus dilakukan masyarakat. Jika dahulu buah yang bekas gigitan binatang dianggap paling manis, kini persepsi itu harus berubah total demi keselamatan.
“Jangan dimakan itu buah,” pesan Saur menutup diskusi.










