Generasi.co, Denpasar – Anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, kembali menjadi sorotan setelah menghadiri kontes kecantikan khusus transpuan Miss Equality World di Thailand. Kehadirannya memunculkan kembali rekam jejak kontroversi Arya, termasuk pernyataan yang dinilai diskriminatif hingga rasis dan pernah berujung pada pemberhentiannya sebagai anggota DPD RI.
Kontroversi tersebut terjadi pada 2024 ketika Arya meminta para frontliner di Bali tidak menggunakan penutup kepala seperti yang digunakan di negara-negara Timur Tengah. Pernyataannya kemudian mendapat kecaman publik dan dilaporkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
“Saya enggak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup enggak jelas, this is not Middle East. Enak aja Bali, pakai bunga kek, pake apa kek,” ujar Arya ketika itu.
Arya diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP serta Pasal 156a ayat 1 KUHP tentang peristiwa tindak pidana SARA dan penistaan agama.
Pernyataan tersebut kemudian membuat Arya diberhentikan sebagai anggota DPD asal Bali oleh Badan Kehormatan (BK) DPD. Keputusan itu diambil berdasarkan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik karena ucapan bernada diskriminasi.
Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika mengatakan pemberhentian Arya berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD.
Rekam jejak kontroversi Arya tidak berhenti pada perkara tersebut. Pada 2020, ia dilaporkan ke Polda Bali oleh Aliansi Masyarakat Peduli Bali. Arya ketika itu dianggap melakukan dugaan pelecehan terhadap sulinggih atau pendeta Hindu serta memalsukan identitas karena mengaku sebagai Raja Majapahit.
Pada tahun yang sama, Arya juga dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa sekaligus ajudannya berinisial PTMD (21).
Berdasarkan versi kuasa hukum PTMD, Agung Sanjaya Dwijaksara, peristiwa itu terjadi pada 5 Maret 2020 di Kampus Universitas Mahendradatta, Denpasar. Arya disebut menampar dan mencekik leher ajudannya hingga mengalami luka dan trauma.
Sebelumnya, pada 2017, Arya juga menjadi sorotan karena secara terang-terangan menolak kehadiran Ustaz Abdul Somad (UAS) di Bali. Saat itu, Arya menilai UAS sebagai sosok anti-Pancasila.
Setahun sebelumnya, pada 2014, Arya menentang praktik sistem bank syariah yang diterapkan pada beberapa bank di Bali. Melalui akun Facebook, ia menyerukan aksi kepada anak muda Bali untuk menolak bank syariah.
Nama Arya kembali ramai diperbincangkan setelah ia terlihat dalam mediasi kasus penjahit Bali yang sebelumnya dicap rasis oleh perempuan asal Lombok bernama Hilda. Proses mediasi tersebut justru memanas setelah Arya terlibat perdebatan dengan Hilda.
Dalam video yang beredar, Arya mempertanyakan keinginan Hilda setelah persoalan kedua pihak disebut telah melalui proses mediasi. Ia juga mempertanyakan tuntutan agar usaha penjahit tersebut ditutup.
“Baju kamu sudah semua dikerjakan, salahnya beliau apa lagi. Emang ibunya salah, sekarang maunya gimana? Maunya (warungnya) ditutup?” ujar Arya kepada Hilda dalam video yang beredar, seperti dikutip dari suara.com jaringan telisik.id, Sabtu (15/8/2026).
Arya juga mengingatkan pasangan penjahit tersebut memiliki anak yang masih bersekolah. Ia menyinggung kemungkinan konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Hilda.
Kini, kemunculan Arya di Thailand kembali memunculkan sorotan. Ia hadir dalam acara Miss Equality World yang merupakan rangkaian kegiatan seperti peluncuran pariwisata ASEAN, pemberian penghargaan, pameran, hingga diskusi.
Arya mengklaim kehadirannya di Thailand tidak berkaitan dengan posisinya sebagai anggota DPD. Ia mengatakan datang sebagai tokoh agama Hindu dan masyarakat Bali.
“Kalau saya yang pasti kemarin acara yang di Thailand itu saya datang mewakili lembaga Hindu ya. Jadi sebagai tokoh Bali, jadi tidak ada kaitan sama jabatan saya di manapun,” kata Arya.
Ia menyebut kehadirannya dalam acara tersebut karena mendapat penghargaan serta mengikuti peluncuran video promosi wisata Bali.
Namun, Badan Kehormatan DPD tetap akan memanggil Arya untuk memberikan keterangan resmi mengenai kehadirannya dalam acara Miss Equality World.
Ketua BK DPD Hasby Yusuf memahami klarifikasi Arya yang mengaku hadir bukan dalam kapasitas mewakili DPD, melainkan sebagai pribadi serta tokoh budaya, pariwisata, dan Hindu Bali.
Menurut Hasby, status Arya sebagai anggota DPD tetap melekat. Karena itu, setiap tindakan dan aktivitas publik anggota perlu mempertimbangkan kepatutan, kehormatan jabatan, serta dampaknya terhadap citra lembaga, sekalipun kegiatan tersebut dinyatakan dilakukan dalam kapasitas pribadi.
Sebelum memasuki dunia politik, Arya lebih dahulu dikenal melalui dunia hiburan. Ia aktif di industri hiburan Indonesia pada 1996–2004 sebagai model dan penyanyi.
Arya kemudian bergabung dengan grup vokal Fajar Bintang Indonesia atau FBI yang terbentuk pada 1999. Grup tersebut beranggotakan sejumlah nama yang kemudian dikenal di industri hiburan Indonesia, termasuk Indra Bekti dan Roy Jordy.
Ia juga pernah terlibat dalam sejumlah produksi sinetron, termasuk Janji Hati dan Dancing With Colors, serta film pendek berjudul Angga. Selain itu, Arya pernah menjadi penyiar radio di Cassanova FM Denpasar pada 1996–1998 dan Indika FM pada 2000–2001.
Arya juga pernah memimpin Universitas Mahendradatta. Ia pernah disebut sebagai doktor dan rektor termuda oleh Museum Rekor Indonesia (MURI).
Ia merupakan alumnus Universitas Satyagama Jakarta. Karier politiknya kemudian dimulai dengan bergabung bersama PNI Marhaenisme Bali, mengikuti jejak ayahnya, Wedastera Suyasa, yang dikenal sebagai tokoh Marhaenisme di Bali.
Pada Pemilu 2004, Arya mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Bali melalui PNI Marhaenisme, tetapi belum berhasil memperoleh kursi.
Sepuluh tahun kemudian, ia kembali maju sebagai calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Bali pada Pemilu 2014. Arya memperoleh 178.934 suara dan terpilih sebagai anggota DPD RI.
Pada Pemilu 2019, perolehan suaranya meningkat menjadi 742.781 suara. Hasil itu mengantarkannya kembali ke Senayan untuk masa jabatan anggota DPD RI periode 2019–2024.
Arya kembali maju sebagai calon anggota DPD RI dari Bali untuk periode 2024–2029. Berdasarkan data real count KPU dengan suara masuk 49,71 persen pada 1 Maret 2024 pukul 12.01 WIB, ia memperoleh 174.200 suara atau 14,66 persen.
Saat itu, Arya berada di posisi keempat calon anggota DPD RI asal Bali dengan perolehan suara sementara tertinggi.
Perjalanan Arya di politik kemudian diwarnai sejumlah kontroversi, dengan perkara pernyataan mengenai perempuan berhijab menjadi salah satu kasus yang berdampak langsung terhadap statusnya sebagai anggota DPD RI.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPD dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019–2024. Melalui keputusan tersebut, Arya Wedakarna resmi diberhentikan sebagai anggota DPD RI untuk masa jabatan periode 2019–2024.










