Stafsus Yaqut Akui Terima US$85 Ribu dari Travel Pesona Mozaik

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex/Kemenag

Generasi.co, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengakui menerima uang sebesar US$85.000 dari Staf Operasional Biro Travel Pesona Mozaik Nur Faidzin alias Nanang.

Uang tersebut diterima staf khusus Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat menteri agama itu dalam dua tahap. Penerimaan pertama sebesar US$45.000 dilakukan di kediamannya di Sawangan, Depok, Jawa Barat, dalam bungkusan kurma yang diserahkan oleh seseorang bernama Muis.

Dari US$45.000 tersebut, Gus Alex mengatakan US$10.000 di antaranya merupakan uang yang dititipkan untuk mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi.

Pengakuan itu disampaikan Gus Alex saat memeriksa Nanang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berlangsung hingga Jumat (4/9/2026) dini hari.

“Saudara saksi membawa kurma dibungkus. Di dalamnya ada uang dalam rupiah-dolar, iya dalam mata rupiah, dalam mata uang dolar. Yang saya ingat sejumlah 45.000 US dolar, yang 35.000 dipisah, yang 10.000 di dalam amplop terpisah. Yang menyerahkan ke saya adalah saudara Muis, betul?” tanya Gus Alex.

“Betul,” jawab Nanang.

Menurut Nanang, pemberian tersebut merupakan bentuk ucapan terima kasih karena Pesona Mozaik mendapat kesempatan mengelola kuota haji khusus untuk memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci. Dia mengatakan uang itu bukan diminta Gus Alex, melainkan atas inisiatif Pesona Mozaik.

Gus Alex kemudian memastikan uang US$10.000 yang berada dalam amplop terpisah diberikan kepada Rizky Fisa Abadi. Dia mengatakan uang tersebut diserahkan kepada Rizky setelah dirinya memanggil mantan pejabat Kemenag itu ke rumah.

“Apakah saudara saksi tahu bahwa selang satu atau dua hari setelah itu saya ke kantor, kemudian saya panggil Rizky Fisa Abadi untuk datang ke rumah saya? Karena ini adalah amanah, saya serahkan uang itu kepada Rizky yang ada di amplop putih sejumlah 10.000 US dolar, dan diterima oleh Rizky dengan ucapan ‘terima kasih Gus’. Saudara saksi tahu?” tanya Gus Alex.

“Tidak tahu,” jawab Nanang.

Gus Alex menyebut penerimaan kedua sebesar US$40.000 dilakukan di dekat rumahnya saat dia hendak menghadiri acara kondangan.

Dengan demikian, total uang yang diterima Gus Alex dari Pesona Mozaik mencapai US$85.000. Setelah dikurangi US$10.000 yang disebut dititipkan kepada Rizky, Gus Alex mengatakan uang yang diterimanya dan kemudian digunakan berjumlah US$75.000.

“Berarti total yang saya terima adalah 85.000, yang 10.000 diamanahkan untuk diserahkan kepada Rizky. Jadi, yang pertama 45, yang kedua 40. Nah, yang 45 pertama, 10 itu untuk Rizky Fisa Abadi. Jadi, yang saya pakai adalah 75.000, betul?” kata Gus Alex.

“Insya Allah betul, cuma saya lupa,” jawab Nanang.

Gus Alex juga mengaku telah mengembalikan US$75.000 tersebut ke rekening penampungan KPK pada sekitar September atau Oktober 2025, sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

“Apakah saudara saksi tahu bahwa uang 75.000 itu sudah saya setorkan ke rekening penampungan KPK pada tahun 2025 kisarannya di bulan September atau Oktober? Sebelum saya tersangka, tapi proses penyidikan. Saudara saksi tahu?” tanya Gus Alex.

“Secara garis besar berita, tahu,” jawab Nanang.

Dalam perkara ini, KPK memproses empat terdakwa terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Jaksa menyebut dugaan korupsi tersebut juga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).