Ajukan Justice Collaborator, Eks Wakil Kepala BGN Klaim Sudah Bongkar Lebih dari 20 Nama dalam Kasus MBG

Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya/BGN

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Sony disebut telah mengungkap lebih dari 20 nama yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Pengacara Sony, Krisna Murti, mengatakan jumlah nama yang telah disampaikan kliennya kepada penyidik sejauh ini belum seluruhnya.

“Lebih dari 20 nama itu disebutkan. Cuma, klien kami bilang itu baru sebagian,” kata Krisna kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (8/6).

Menurut Krisna, pengajuan justice collaborator bukan upaya untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan untuk membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi program unggulan pemerintah tersebut.

“Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” ujarnya.

Selain kepada Kejaksaan Agung, Sony juga telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Krisna berharap status justice collaborator dapat dipertimbangkan karena dinilai akan mempermudah pengembangan perkara dan penelusuran pihak-pihak lain yang terkait.

“Dengan adanya JC kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam pelaksanaannya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.

Menurut Syarief, sejumlah yayasan yang ditunjuk juga tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.

Penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan yang dinilai tidak mendukung operasional program MBG. Pengadaan tersebut meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Penetapan tersangka terhadap Dadan, Sony, dan Lodewyk dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot mereka dari jajaran pimpinan BGN pada Selasa (2/6). Sehari berikutnya, Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN dan sejumlah lokasi lain untuk mengumpulkan barang bukti.