Generasi.co, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyebut program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan Chromebook, merupakan amanah langsung dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo, bukan inisiatif pribadi dirinya.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem dalam duplik di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
“Inilah fakta yang diabaikan kejaksaan, bahwa mandat saya dari awal adalah untuk melakukan digitalisasi pendidikan sesuai dengan arahan Presiden. Ini bukan agenda pribadi,” kata Nadiem di persidangan.
Ia juga mengklaim Presiden Jokowi secara terbuka pernah mengakui bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan merupakan bagian dari arah kebijakan kepala negara.
Menurut Nadiem, sejak awal menjabat, ia menerima mandat untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan, termasuk pemanfaatan teknologi dalam tata kelola pendidikan nasional.
“Ada mandat dari Bapak Presiden untuk segera melaksanakan digitalisasi pendidikan, dan memanfaatkan teknologi untuk memutakhirkan tata kelola pendidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam rapat kabinet paripurna pertama, Presiden disebut telah menekankan pentingnya pembangunan platform teknologi untuk sektor pendidikan.
“Bayangkan, Bapak Presiden Joko Widodo langsung menyebut bahkan di tahun 2019 saat mulai jabatan saya, bahwa diperlukan langkah-langkah terobosan yang cepat dengan memanfaatkan infrastruktur dan kemajuan teknologi yang ada,” kata Nadiem.
Dalam pembacaan dupliknya, Nadiem juga mempertanyakan dasar penunjukannya sebagai menteri jika bukan karena latar belakangnya di bidang teknologi.
“Sekarang saya tanyakan Yang Mulia, apabila bukan untuk pengalaman saya di bidang teknologi, untuk apa Pak Presiden memilih saya menjadi menteri pendidikan?” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Nadiem menekankan bahwa dirinya hanya berupaya menjalankan mandat negara di tengah tantangan transformasi teknologi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Di tengah lompatan teknologi apapun, kualitas manusia, ketajaman berpikir, akhlak dan fondasi batin kita adalah hal yang harus tetap kita jaga,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah tetap wajib dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa.
“Mau amanah apa pun itu harus sesuai dengan norma dan koridor yang berlaku,” tegas JPU Corneles Geeb Paulus di persidangan.
Jaksa juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai dasar aturan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan program.
“Mau amanah-amanah seperti apa? Tapi pengadaannya harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” lanjutnya.
Dalam persidangan tersebut, Nadiem juga memaparkan latar belakang pribadinya sebelum menjabat sebagai menteri, termasuk perjalanan sebagai pendiri Gojek dan proses dirinya dipilih masuk kabinet pada 2019 oleh Presiden Jokowi.
Ia mengaku sempat ragu menerima jabatan tersebut karena usia yang masih muda serta minimnya pengalaman di dunia politik dan birokrasi, namun akhirnya menerima karena merasa memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional.










