Istana Ungkap Kriteria Gubernur BI Baru, Prasetyo: Wajib Merah Putih

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi/IG

Generasi.co, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan kriteria utama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) yang diharapkan pemerintah. Menurutnya, sosok yang akan mengisi jabatan tersebut harus memiliki semangat “merah putih”.

“Kriteria khusus, yang wajib adalah merah putih,” kata Prasetyo kepada wartawan di dalam Kereta Api Nusantara Explorer dalam perjalanan dari Batang, Jawa Tengah, menuju Jakarta, Kamis (30/7).

Prasetyo tidak menjelaskan lebih lanjut makna dari istilah “merah putih” yang dimaksud. Ia juga menegaskan Presiden Prabowo Subianto hingga kini belum memutuskan nama yang akan diajukan kepada DPR sebagai Gubernur BI definitif.

“Sampai hari ini Bapak Presiden belum memutuskan untuk mengajukan ke DPR calon Gubernur BI definitif karena sesuai dengan mekanismenya memang seperti itu,” ujarnya.

Menurut Prasetyo, proses pengisian jabatan Gubernur BI saat ini masih mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Ia menjelaskan, setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri, jabatan Gubernur BI secara otomatis dijalankan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kalau kemarin Pak Perry sebagai Gubernur BI mengundurkan diri, Undang-Undang BI kemudian mengatur memang secara otomatis jabatan itu dilaksanakan oleh pejabat gubernur sementara, yang saat ini dijabat menurut undang-undang oleh Deputi Gubernur Senior, yaitu Ibu Destry Damayanti,” kata Prasetyo.

Karena itu, pemerintah belum menetapkan gubernur BI definitif.

“Jadi kalau definitifnya belum, belum diputuskan,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai peluang Destry Damayanti diusulkan sebagai Gubernur BI definitif, Prasetyo enggan memberikan penjelasan lebih jauh.

“Hanya beliau yang tahu,” katanya merujuk kepada Presiden Prabowo.

Sebelumnya, Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI. Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo menerima surat pengunduran diri tersebut pada Minggu (26/7) malam.

Pemerintah selanjutnya akan memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry secara hormat sesuai mekanisme yang berlaku.

“Untuk selanjutnya secara administratif tentu hari ini akan kami tindak lanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme maka akan diterbitkan Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” kata Prasetyo.

Penunjukan Destry Damayanti sebagai Pjs Gubernur BI dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.