Generasi.co, Jakarta – Simpanan masyarakat di koperasi akan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), setelah Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut telah ada titik temu terkait penjaminan tersebut.
Ferry mengatakan rencana itu merupakan hasil komunikasinya dengan Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu. Saat ini, simpanan masyarakat yang ditempatkan di koperasi belum dijamin LPS.
“Nah, sekarang alhamdulillah sudah ada titik temu. Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama lagi, koperasi-koperasi yang menerima simpanan dari masyarakat akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan,” ujar Ferry dalam peluncuran Logo Kongres Nasional/Majelis Tahkin ke-42 Syarikat Islam di Jakarta, Rabu.
Menurut Ferry, penjaminan tersebut diperlukan untuk melindungi dana masyarakat yang disimpan di koperasi. Ia berharap langkah itu dapat kembali membangun kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
“Insya Allah ini juga akan membangun lagi kepercayaan masyarakat terhadap koperasi,” kata Ferry.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengusulkan agar simpanan masyarakat di koperasi mendapat penjaminan dari LPS. Menurut dia, penyelesaian persoalan tersebut dapat melibatkan Komisi XI DPR RI, termasuk untuk mengamendemen undang-undang yang diperlukan.
Airlangga mengatakan ketentuan mengenai perlindungan penyimpan dana di koperasi telah dimuat dalam Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro. Karena itu, menurut dia, yang perlu disiapkan selanjutnya adalah aturan pelaksana.
“Di dalam undang-undang sudah ada. Tinggal sekarang implementing regulation-nya seperti apa. Tadi saya minta dengan Komisi XI juga untuk bisa mengatur, karena sebetulnya jumlah dari koperasi kan tidak terlalu besar, sehingga dengan demikian mereka juga nyaman untuk menyimpan uang di koperasi,” kata Airlangga.










