Dasco: DPR Hormati Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/DPR RI

Generasi.co, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dasco mengatakan DPR menghormati keputusan yang telah diambil MK dalam perkara tersebut.

“Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dasco mengaku belum mempelajari pertimbangan putusan MK secara mendalam. Dia mengatakan baru mendengar putusan tersebut.

“Karena baru mendengar putusan, saya belum pelajari pertimbangannya secara mendalam,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan fakta tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen setara SLTA tidak dapat menjadi dasar bagi MK untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).

MK menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sebab, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Menurut MK, status sebagai calon berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpah. Peristiwa tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

MK menyatakan persoalan tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

MK Tetap Berwenang Memeriksa

MK menyatakan secara formal tetap berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan para pemohon. Salah satu objek yang dimohonkan pembatalan adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan kewenangan tersebut juga berkaitan dengan asas ius curia novit yang mewajibkan pengadilan memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya.

“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” kata Enny.

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan

MK juga mempertimbangkan dalil pemohon mengenai Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dinilai cacat administratif karena tidak dikuatkan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29/2014.

Setelah mempelajari seluruh bukti dan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.

Fakta tersebut, menurut MK, diperkuat keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Dalam keterangannya, tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.

Dokumen yang digunakan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. MK menilai dokumen-dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.

“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum

MK kemudian menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan, partai politik, serta perseorangan warga negara Indonesia.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024, pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum. MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.