Generasi.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron setelah ia tidak hadir pada Rabu (7/10/2026). Nusron sebelumnya menyampaikan surat pemberitahuan bahwa dirinya berhalangan hadir karena agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
KPK mengingatkan Nusron agar memprioritaskan kepatuhan terhadap proses hukum. Budi juga mengingatkan agar ketidakhadiran tersebut tidak menimbulkan persepsi bahwa Nusron sengaja menunda penegakan hukum.
“KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Menurut Budi, keterangan Nusron diperlukan penyidik untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh. Ia menilai pejabat publik semestinya memberikan teladan dengan mendukung proses penegakan hukum.
Kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon tersebut menyeret delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (15/9/2026). Empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Enam tersangka lainnya bersama empat orang tersebut mencakup Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta perantara bernama Rizal Pahlefi.
Dalam perkara ini, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan suap Rp 1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK juga mendeteksi penerimaan lain bernilai miliaran rupiah yang mengalir kepada Lampri dan sejumlah orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry. Fahd diduga berperan menampung aliran uang kepada orang-orang tersebut.
Adrianto Pitoyo Adhi dan Rizal Pahlefi disangka melanggar ketentuan dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang masing-masing juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Keduanya juga disangkakan melanggar ketentuan terkait penyertaan dalam Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










