Generasi.co, JAKARTA – Arrmanatha Nasir resmi menerima jabatan Menteri Luar Negeri dari Sugiono dalam serah terima jabatan di Gedung Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (12/10/2026). Serah terima tersebut menandai peralihan tugas setelah Sugiono diangkat menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Dalam prosesi tersebut, Sugiono dan Arrmanatha menandatangani berita acara serah terima jabatan serta melakukan penyerahan memorandum akhir tugas. Keduanya kemudian bersalaman dan berpelukan sesaat setelah penandatanganan.
Pergantian jabatan itu merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Presiden Prabowo Subianto melantik Arrmanatha sebagai Menteri Luar Negeri di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026). Sebelumnya, Arrmanatha menjabat Wakil Menteri Luar Negeri, sedangkan Sugiono memimpin Kementerian Luar Negeri sebelum ditunjuk sebagai Menko PMK.
Dalam berita acara serah terima jabatan, Sugiono menyatakan bahwa pengangkatannya sebagai Menko PMK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2026 membuatnya dibebaskan dari tugas sebagai Menteri Luar Negeri.
Usai dilantik, Arrmanatha menegaskan akan melanjutkan kebijakan luar negeri yang dijalankan pendahulunya. Ia menyebut prinsip politik luar negeri bebas aktif tetap menjadi pedoman dalam menjalankan tugasnya.
“Jadi siapa pun yang menjalankan tugas sebagai Menteri Luar Negeri, rujukan yang jelas yaitu adalah undang-undang kita. Polugri kita juga jelas, bebas aktif yang telah sering disampaikan oleh Bapak Presiden. Jadi tugas saya di sini adalah melanjutkan apa yang telah dijalankan oleh Bapak Sugiono yang sekarang menjadi Pak Menko,” kata Arrmanatha setelah pelantikan.
Serah terima jabatan tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri Wakil Menteri Luar Negeri Anis Matta serta sejumlah pegawai Kementerian Luar Negeri. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum penandatanganan berita acara.










