Sudaryono Ancam Suspen Permanen 91 Dapur MBG yang Menunggak

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono/BGN

Generasi.co, ACEH BESAR – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengancam menjatuhkan sanksi penghentian operasional permanen terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mengembalikan dana temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga akhir Desember 2026.

Sudaryono menegaskan pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib menyelesaikan pengembalian dana ke kas negara sebelum batas waktu tersebut. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi hingga pergantian tahun anggaran, BGN akan mencoret SPPG terkait dari operasional program.

“Kan ada batas waktunya sampai dengan akhir Desember dong, ya. Karena kalau sudah lewat Desember ke Januari tahun depan, kan sudah tahun buku yang berbeda,” kata Sudaryono kepada wartawan di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (14/10/2026).

“Kalau sampai dengan akhir tahun nggak dibereskan, ya mohon maaf, bukan saya yang salah, ya. Ya kita harus coret, kan,” lanjutnya.

Sudaryono menyebut pengelolaan uang negara harus dipertanggungjawabkan dan tidak boleh dilakukan sembarangan. Dia menegaskan sanksi diberikan berdasarkan kewajiban pengembalian dana, bukan keputusan subjektif.

“Ya disuspen, suspen permanen dong. Itu kan kewajiban, ya. Itu kan uang rakyat itu,” ujarnya.

BGN juga berencana mengumumkan daftar dapur MBG yang terkena sanksi melalui situs resmi lembaga tersebut mulai pekan depan. Informasi yang dibuka mencakup dapur yang ditangguhkan operasionalnya, alasan penindakan, serta durasi penghentian sementara.

“Dapur bukan ditutup karena Pak Daryono nggak suka, bukan. Tapi dapur ditutup pasti ada sebabnya. Sebabnya apa, ditutup sementaranya berapa lama, itu kita ingin lebih jelas. Kita perbaiki semua,” kata Sudaryono.

Sebelumnya, Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengungkapkan 91 SPPG dikenai sanksi suspen khusus atau penghentian operasional sementara karena belum mengembalikan dana temuan pemeriksaan BPK ke kas negara.

Total dana yang belum dikembalikan mencapai Rp 18.198.223.745 atau sekitar Rp 18,19 miliar. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026 terkait Pengelolaan Program MBG.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 18 Mei 2026 atas pengelolaan Program MBG, terdapat 91 SPPG yang belum melakukan pengembalian atas temuan pemeriksaan ke kas negara,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

Ketut merinci, 91 SPPG tersebut terdiri atas empat dapur di Wilayah I, 73 dapur di Wilayah II, dan 14 dapur di Wilayah III.

BGN hanya akan mencabut sanksi suspen khusus setelah pengelola SPPG melunasi seluruh kewajibannya ke kas negara dan menyerahkan bukti pembayaran yang sah.