Berapa Gaji Ketua RT di Berbagai Daerah di Indonesia?

Foto Ilustrasi: Gaji (Istimewa)
Foto Ilustrasi: Gaji (Istimewa)

Ketua RT memiliki peran penting dalam masyarakat. Simak daftar gaji ketua RT di berbagai daerah di Indonesia, dari Jakarta hingga Probolinggo.

Generasi.co, Jakarta – Ketua Rukun Tetangga (RT) berperan vital dalam menjaga ketertiban, memberikan pelayanan masyarakat, dan mendukung administrasi pemerintahan di tingkat lingkungan.

Namun, apakah gaji yang mereka terima sebanding dengan tanggung jawab besar yang diemban?

Berikut adalah daftar gaji atau insentif ketua RT di berbagai daerah di Indonesia berdasarkan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

1. Jakarta: Rp 2.000.000 per bulan

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018, ketua RT di Jakarta menerima uang penyelenggaraan tugas sebesar Rp 2 juta per bulan.

Dana ini diperuntukkan sebagai penunjang operasional, bukan sebagai honorarium.

2. Semarang: Rp 1.000.000 per bulan

Menurut Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, gaji ketua RT di Semarang meningkat menjadi Rp 1 juta per bulan sejak 2023.

Sebelumnya, honor mereka sebesar Rp 600 ribu.

3. Bandung: Rp 300.000 per bulan

Di Kabupaten Bandung, insentif ketua RT diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan.

Selain itu, mereka mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan untuk mendukung kesejahteraan.

4. Yogyakarta: Rp 250.000 per bulan

Surat Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022 menetapkan honor ketua RT sebesar Rp 250 ribu per bulan.

5. Magelang: Rp 300.000 per bulan

Ketua RT di Magelang mendapatkan honor sebesar Rp 300 ribu per bulan, sesuai Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022.

6. Makassar: Rp 500.000–Rp 2.000.000 per bulan

Di Makassar, gaji ketua RT ditentukan berdasarkan pencapaian kinerja.

Nilai terendah adalah Rp 500 ribu, sedangkan nilai tertinggi mencapai Rp 2 juta per bulan.

7. Pontianak: Rp 125.000 per bulan

Ketua RT di Pontianak menerima honor sebesar Rp 1,5 juta per tahun, atau setara dengan Rp 125 ribu per bulan, sesuai Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022.

8. Riau: Rp 500.000 per bulan

Ketua RT di Pekanbaru, Riau, mendapatkan honor sebesar Rp 500 ribu per bulan, sementara ketua RW menerima Rp 650 ribu.

9. Padang: Rp 245.000 per bulan

Menurut Peraturan Wali Kota Padang Nomor 15 Tahun 2015, ketua RT di Padang menerima honor sebesar Rp 245 ribu per bulan.

10. Bekasi: Rp 416.000 per bulan

Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021 menetapkan bantuan operasional ketua RT sebesar Rp 5 juta per tahun, atau sekitar Rp 416 ribu per bulan.

11. Probolinggo: Rp 180.000 per bulan

Ketua RT di Probolinggo menerima honorarium sebesar Rp 180 ribu per bulan, sesuai Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020.

12. Palembang: Rp 1.000.000 per bulan

Pada 2024, Pemerintah Kota Palembang menaikkan honor ketua RT dari Rp 600 ribu menjadi Rp 1 juta per bulan untuk mengimbangi beban kerja yang semakin berat.

13. Kebumen: Rp 190.000 per bulan (dibayar per tiga bulan)

Ketua RT di Kebumen menerima insentif sebesar Rp 190 ribu per bulan, yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Besaran gaji atau insentif ketua RT bervariasi di setiap daerah, tergantung pada kebijakan pemerintah setempat.

Meski jumlahnya tidak selalu besar, insentif ini diharapkan dapat mendukung tugas ketua RT dalam melayani masyarakat.

(BAS/Red)