DPR Setuju Dana Sitaan Korupsi Dialokasikan untuk Beasiswa LPDP

Ilustrasi Duit Sitaan Korupsi/Pemkab Kutai Timur

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyambut baik rencana penggunaan sebagian dana sitaan hasil korupsi untuk menambah anggaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Rencana ini sebelumnya disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menyebut dana sitaan tersebut akan diinvestasikan ke LPDP guna mendukung peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia.

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menanggapi positif wacana tersebut. Ia menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo yang fokus pada peningkatan kualitas SDM dan pengentasan kemiskinan.

“Banyak anak Indonesia berkualitas tinggi, IQ-nya tinggi, bahkan katanya, kata Pak Prabowo, lebih dari 120. Ini harus ditampung, banyak diantaranya dari kalangan miskin,” ucap Fikri, seperti dilaporkan pada Selasa (22/10/2025).

Fikri menambahkan, tujuan akhir dari penambahan dana ini adalah agar SDM berkualitas hasil beasiswa LPDP mampu menyelesaikan beragam persoalan yang ada di Tanah Air.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan rencana penambahan anggaran LPDP dari uang sitaan korupsi.

“LPDP akan saya tambahkan. Uang-uang dari sisa efisiensi penghematan, uang-uang yang kita dapat dari koruptor-koruptor itu sebagian besar kita investasi di LPDP,” tutur Presiden Prabowo.

Sebagai informasi, dana abadi LPDP hingga tahun 2025 telah mencapai angka Rp154,11 triliun. Namun, dana tersebut masih mengalami defisit sekitar Rp637 miliar karena jumlah pendaftar beasiswa yang terus melonjak tinggi. Penambahan dana dari pemerintah diharapkan dapat mengatasi keterbatasan dana yang ada saat ini.