Generasi.co, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara senilai Rp49,28 triliun dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, Rp1,80 triliun telah dikembalikan ke kas negara, pemerintah daerah, perusahaan, atau badan lainnya selama pemeriksaan berlangsung.
Anggota VI BPK Fathan Subchi mengatakan, pengembalian tersebut mencakup Rp740,93 miliar pada pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD).
“Dari permasalahan tersebut, sebesar Rp1,80 triliun telah dikembalikan ke kas negara, daerah, perusahaan, atau badan lainnya selama pemeriksaan berlangsung, termasuk Rp740,93 miliar pada pemda dan BUMD,” kata Fathan dalam penyerahan IHPS I Tahun 2026 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Jumat.
BPK juga menemukan persoalan pengelolaan dana pendidikan, pembayaran iuran jaminan kesehatan, dan penerimaan daerah. Menurut Fathan, sejumlah masalah tersebut melintasi batas daerah, sektor, dan institusi sehingga membutuhkan koordinasi antarlembaga untuk menyelesaikannya hingga ke akar persoalan.
Dalam pengelolaan dana pendidikan, BPK menemukan penyaluran dan pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di 288 pemerintah daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan. BPK merekomendasikan kepala daerah memproses pengembalian kelebihan pembayaran dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Kementerian Keuangan sebagai dasar perhitungan alokasi BOSP berikutnya.
Pada sektor kesehatan, BPK menyoroti pembayaran iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang belum didasarkan pada data kepesertaan valid dan mutakhir. BPK merekomendasikan pemerintah daerah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperbarui data tersebut sebagai dasar pembayaran iuran yang menjadi tanggung jawab daerah.
BPK juga menemukan pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) belum optimal. Untuk mengatasi masalah itu, BPK meminta kepala daerah berkoordinasi dengan kantor pertanahan setempat guna memperoleh data objek PTSL yang dapat dikenai BPHTB.
“BPK merekomendasikan kepala daerah agar berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh data objek PTSL yang dapat dikenakan BPHTB,” ujar Fathan.
IHPS I Tahun 2026 merangkum 762 laporan hasil pemeriksaan (LHP). Dari jumlah tersebut, pemeriksaan terhadap pemerintah daerah mencakup 548 LHP, terdiri atas 546 LHP keuangan, satu LHP kinerja, dan satu LHP dengan tujuan tertentu (DTT).
Atas pemeriksaan terhadap 546 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 509 LKPD, Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada 35 LKPD, dan Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) kepada dua LKPD.
BPK turut mengapresiasi 33 pemerintah daerah yang berhasil meningkatkan opini laporan keuangan dari WDP menjadi WTP melalui perbaikan atas permasalahan yang ditemukan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Capaian tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” kata Fathan.










