Dasco: RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember 2026, Janji Buka Aspirasi Publik

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/Ist.

Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan selama proses pembahasan regulasi tersebut.

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Dasco mengatakan DPR akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna dan pernyataan tertulis terkait komitmen tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memberikan kepastian sekaligus membuka ruang pengawasan publik terhadap proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Masukan dari AMPB, kata Dasco, akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI untuk menjadi bagian dari proses pembahasan RUU tersebut.

Komisi III juga membuka kesempatan bagi masyarakat menyampaikan aspirasi secara langsung melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Dasco menilai partisipasi publik diperlukan agar pembentukan RUU Perampasan Aset berlangsung terbuka dan dapat diawasi masyarakat.

Dalam audiensi itu, Dasco menerima AMPB bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Pertemuan berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan.

Dasco juga menegaskan DPR menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai. Dia mengajak seluruh pihak menjaga keamanan dan ketertiban selama penyampaian aspirasi.

AMPB dalam audiensi tersebut turut menyampaikan laporan mengenai dugaan gangguan keamanan yang dialami peserta aksi. Dasco meminta lokasi dan kronologi kejadian disampaikan secara lengkap agar dapat dikoordinasikan dengan aparat dan pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.