Dasco Siap Mundur dari DPR Jika RUU Perampasan Aset Molor

Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Sumber: Instagram @sufmi_dasco)
Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Sumber: Instagram @sufmi_dasco)

Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meneken surat pernyataan siap mundur dari jabatan pimpinan DPR sekaligus anggota dewan jika RUU Perampasan Aset tidak selesai paling lambat 15 Desember 2026.

Pernyataan itu disampaikan Dasco setelah menggelar audiensi dengan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8). Dalam audiensi tersebut, AMPB meminta pimpinan DPR memberikan kepastian mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Semula, surat pernyataan hanya memuat kesediaan pimpinan DPR mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR RI apabila RUU tersebut tidak selesai hingga batas waktu yang ditentukan.

“Pimpinan DPR menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan DPR RI apabila sampai tanggal tersebut tidak dapat diselesaikan,” demikian bunyi salah satu klausul dalam surat tersebut.

Namun, massa AMPB meminta klausul itu diperluas. Mereka menilai mundur dari jabatan pimpinan DPR tidak otomatis membuat yang bersangkutan kehilangan status sebagai anggota DPR.

“Kalau mundur dari pimpinan [DPR] berarti masih jadi anggota DPR,” kata salah satu massa aksi.

Dasco menerima permintaan tersebut. Ia kemudian menambahkan secara tulisan tangan klausul yang menyatakan pimpinan DPR siap mundur bukan hanya dari jabatan pimpinan, tetapi juga sebagai anggota DPR.

Setelah perubahan itu dibuat, Dasco meneken surat pernyataan tersebut. Penandatanganan kemudian diikuti Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa.

Salah satu poin hasil audiensi menyatakan DPR RI berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

“Alhamdulillah, hasil audiensi dengan Pimpinan DPR RI menghasilkan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset koruptor disahkan maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, Pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan dan anggota DPR,” kata pentolan AMPB Supriyono alias Botok.

Usai penandatanganan, Dasco bersama Supriyono menunjukkan dokumen tersebut kepada wartawan di gedung parlemen.

Audiensi berlangsung ketika rapat paripurna DPR digelar pada Kamis siang.