Dasco: Tiga Kementerian Bentuk Forum untuk Jalankan Perpres Ojol

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/DPR RI

Generasi.co, JAKARTA – DPR RI bersama pemerintah mengumumkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mengatur ekosistem ojek online (ojol).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pelaksanaan Perpres tersebut akan dikoordinasikan melalui forum bersama yang melibatkan tiga kementerian.

“Tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM, agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Dasco menjelaskan pembagian kewenangan dalam pelaksanaan Perpres tersebut. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi pengampu, Kementerian Perhubungan mengatur angkutan orang beserta tarif, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur pengantaran barang dan makanan.

Menurut Dasco, DPR dan pemerintah sebelumnya melakukan sinkronisasi dan harmonisasi berbagai ketentuan untuk mengakomodasi aspirasi pelaku ekosistem ojol.

“Agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online ini,” ujarnya.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan ketentuan biaya platform sebesar 8 persen telah berlaku sejak 1 Juli 2026 dan kini diperkuat melalui Perpres tersebut.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan kementeriannya akan menyusun peraturan menteri mengenai biaya pengantaran barang dan makanan. Aturan tersebut akan mengatur transparansi pembentukan harga oleh platform.

“Intinya adalah kita ingin pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan Perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik,” kata Nezar.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan aturan pelaksanaan dari kementerian terkait ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026.

Pembentukan forum bersama dinilai diperlukan karena pelaksanaan Perpres melibatkan beberapa kementerian. Forum tersebut akan dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk mengoordinasikan penyusunan aturan turunan dan pelaksanaan Perpres.

Dalam konferensi pers tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Sari Yuliati.