DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/IG

Generasi.co, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin pengambilan keputusan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa.

Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan kemudian diberikan para legislator dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri dalam laporannya mengatakan pembentukan undang-undang tersebut merupakan upaya negara menjawab persoalan ketimpangan agraria.

Menurut Iman, persoalan pertanahan masih ditandai ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Kondisi tersebut juga disertai konflik agraria yang berkepanjangan dan berdampak luas.

Iman mengatakan amanat TAP MPR Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria belum sepenuhnya terwujud dalam pengaturan yang komprehensif dan terintegrasi.

“Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan,” kata Iman.

Ia mengatakan penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Badan Legislasi DPR, lanjut Iman, telah melakukan pertemuan dengan sedikitnya 55 pihak yang terdiri atas akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, serta kementerian dan lembaga terkait.

“ Agar RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini dapat benar-benar mendapatkan masukan yang bermakna dari publik sehingga Badan Legislasi mendapatkan abstraksi yang tepat untuk dituangkan menjadi norma dan materi muatan pada pasal-pasal,” ujarnya.

Pengambilan keputusan tingkat satu RUU Pengaturan Reforma Agraria telah dilakukan pada Senin (21/9). Tahapan tersebut dilakukan setelah pembahasan daftar inventarisasi masalah serta proses harmonisasi dan sinkronisasi rampung.