Generasi.co, JAKARTA – Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) akan menempatkan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) setelah surat keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan.
Menurut Ferry, Agrinas juga akan menerbitkan SK pengangkatan manajer KDKMP dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
“SK-nya oleh Agrinas. Setelah SK dibuat mereka ditempatkan, nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan,” kata Ferry kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Ferry belum menyebutkan waktu pasti penempatan para manajer tersebut. Ia hanya mengatakan proses penempatan akan dilakukan secepatnya.
Ferry juga mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Sabtu (19/9/2026).
Menurut Ferry, peraturan tersebut akan segera disosialisasikan.
Kementerian Koperasi menargetkan 17.288 KDKMP yang bangunan fisiknya telah selesai dapat mulai beroperasi pada akhir September atau awal Oktober 2026 setelah menjalani proses verifikasi dan validasi (verval).
“Sampai dengan tahun ini, sudah bisa, seperti yang ditargetkan oleh Bapak Presiden, bisa ke angka 30.000 koperasi (operasional),” kata Ferry dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9).
Hasil verval selanjutnya akan dikaji Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum menjadi dasar pembayaran pemerintah kepada bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta proses serah terima bangunan kepada desa.
Ferry menjelaskan KDKMP yang telah selesai diverifikasi dan diserahterimakan kepada desa dapat segera menjalankan kegiatan usaha. Kepemilikan KDKMP berada pada desa.
ANTARA telah menghubungi Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara untuk mengonfirmasi penerbitan dan kepemilikan SK pengangkatan manajer KDKMP oleh Agrinas serta waktu pelaksanaan penempatan. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan.








