PT Makassar Toraja (Maktour) diduga meraup keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar dari pengaturan kuota haji khusus tambahan pada 2024. Temuan itu menjadi bagian dari kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang kini menjerat dua pihak swasta dan sejumlah pejabat terkait.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8/6/2026) menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR) setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Keduanya ditahan selama 20 hari pertama hingga 27 Juni 2026.
“Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein dalam konferensi pers.
KPK menduga kedua tersangka bekerja sama dengan pihak Kementerian Agama dalam mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri.
Melalui pengaturan tersebut, perusahaan-perusahaan yang terafiliasi memperoleh kuota haji tambahan dengan skema percepatan atau tanpa antrean.
“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ujar Taufik.
Saat digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 19.41 WIB, Ismail terlihat menangis. Ia mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol. Sementara itu, Asrul Azis tampak berjalan menggunakan tongkat dengan pengawalan petugas.
Dalam perkara ini, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya juga disangkakan dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan penahanan Ismail dan Asrul, seluruh tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024 kini telah mendekam di tahanan.
Selain dua tersangka dari pihak swasta tersebut, KPK sebelumnya telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA).










