Generasi.co, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi daring di Surabaya dan Sidoarjo. Korban, perempuan berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan, diduga direkrut dengan tawaran pekerjaan bergaji Rp 8 juta per bulan sebelum diarahkan ke praktik prostitusi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan eksploitasi ekonomi dan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polda Jatim.
“Sore hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang, khususnya dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Timur,” kata Jules di Mapolda Jatim, Kamis.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, eksploitasi terhadap korban diduga berlangsung pada Februari hingga Juli 2026.
Korban awalnya direkrut dengan janji pekerjaan dan penghasilan Rp 8 juta per bulan. Namun, korban kemudian diduga diarahkan untuk terlibat dalam prostitusi daring melalui aplikasi MiChat yang digunakan untuk mencari pelanggan.
Polisi menetapkan dua tersangka, yakni ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas tersebut.
ADR diduga bertugas merekrut dan menampung korban, mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel di Surabaya dan Sidoarjo, mengelola operasional prostitusi, serta mengoordinasikan joki. Sementara itu, AA diduga menjadi joki atau operator aplikasi untuk mencari pelanggan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Kedua tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aplikasi MiChat digunakan untuk mencari pelanggan,” kata Ganis.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita 38 kondom, tiga telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai Rp 1.550.000, bukti transfer, serta satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) atas nama ADR.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk dugaan TPPO berdasarkan Pasal 455 KUHP, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar mewaspadai tawaran pekerjaan bergaji besar yang tidak disertai kejelasan mengenai jenis pekerjaan, perusahaan, maupun mekanisme kerja. Masyarakat juga diminta melapor kepada kepolisian jika mengetahui dugaan perekrutan, penampungan, atau eksploitasi seseorang untuk memperoleh keuntungan.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Perkembangan penanganan kasus akan disampaikan sesuai hasil penyidikan.










