Tunjangan Perumahan Rp50 Juta Dihapus, Dasco Pastikan Tak Menghambat Kinerja DPR

Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Sumber: Instagram @sufmi_dasco)
Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Sumber: Instagram @sufmi_dasco)

Mulai 31 Agustus 2025, DPR hentikan tunjangan perumahan Rp50 juta. Anggota tetap kantongi Rp65,6 juta per bulan tanpa ganggu kinerja legislatif.

Generasi.co, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menghentikan fasilitas tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan yang selama ini diterima oleh setiap anggota dewan. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 31 Agustus 2025 sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran negara.

Meski salah satu tunjangan terbesar dipangkas, para legislator masih menerima penghasilan bersih sekitar Rp65,6 juta setiap bulannya. DPR memastikan bahwa pemotongan ini tidak akan memengaruhi performa lembaga legislatif.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menekankan bahwa keputusan ini tidak akan menghambat tugas para wakil rakyat, termasuk kebijakan moratorium perjalanan dinas luar negeri yang juga diberlakukan.

“Seharusnya tidak memengaruhi kinerja ya. Kalau mendapat rumah dinas, justru pengeluaran pemerintah lebih banyak, mulai dari perawatan, pengisian peralatan, hingga biaya lain-lain,” ujar Dasco dikutip pada Rabu (10/9/2025).

Ia juga menilai, pengurangan fasilitas justru dapat membangun kepekaan anggota dewan terhadap kesulitan yang dihadapi rakyat, sekaligus mendorong mereka untuk bekerja lebih optimal.

Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan DPR yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani bersama delapan ketua fraksi, pada Kamis (4/9).

“Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR,” ungkap Puan dalam siaran pers resminya.

Selain penghentian tunjangan perumahan dan larangan perjalanan dinas luar negeri, DPR juga tengah mengkaji efisiensi fasilitas lainnya. Beberapa di antaranya termasuk pengurangan biaya langganan surat kabar, konsumsi daya listrik, layanan telepon, serta tunjangan komunikasi dan transportasi.

Mulai 1 September 2025, perjalanan dinas ke luar negeri hanya dapat dilakukan jika menyangkut undangan resmi kenegaraan yang sifatnya mendesak dan tak bisa diwakilkan.

(BAS/Red)