Pengacara Nikita Mirzani mempertanyakan perpanjangan masa penahanan kliennya selama 30 hari hingga 1 Juni 2025, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Ia menyoroti legalitas bukti yang digunakan dan menilai proses hukum masih mencari bukti yang kuat.
Generasi.co, Jakarta – Masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, resmi diperpanjang selama 30 hari hingga 1 Juni 2025.
Perpanjangan ini menimbulkan pertanyaan dari kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, yang mempertanyakan dasar hukum dan bukti yang mendasari keputusan tersebut.
Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan kliennya memang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya untuk kasus dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun.
Namun, ia menilai bahwa proses hukum terhadap Nikita seharusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan jika bukti yang dimiliki sudah cukup kuat.
“Kalau memang yakin dengan ada bukti, ya silakan limpahkan saja. Kenapa masih bingung cari bukti? Jadi timbul pertanyaan, ada apa masih bingung cari bukti,” ujar Fahmi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (1/5/2025) malam.
Legalitas Bukti Dipertanyakan
Selain mempertanyakan perpanjangan penahanan, Fahmi juga menyoroti legalitas bukti yang digunakan dalam laporan terhadap Nikita.
Ia menyebut bahwa dasar laporan tersebut adalah rekaman percakapan antara dua orang yang dianggapnya sebagai bukti ilegal.
“Rekaman tersebut sudah saya laporkan ke polisi dan menjadi bukti yang ilegal,” tegasnya.
Kondisi Nikita Mirzani di Tahanan
Meski masa penahanannya diperpanjang, Fahmi memastikan bahwa kondisi Nikita dalam keadaan sehat dan santai.
Ia juga menyebut bahwa kliennya kini lebih religius, terlihat dari aktivitas mengaji yang rutin dilakukan di dalam tahanan.
“Sehat alhamdulillah, nggak ada masalah, santai aja. Yang penting kan saya sampaikan saja proses hukumnya, nanti prosesnya seperti ini akan seperti ini. Dia tahu semua kok, nggak ada masalah,” ujar Fahmi.
Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU
Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan dokter Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyatakan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, termasuk bukti transfer, rekaman percakapan, dan dokumen terkait pemerasan.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Nikita Mirzani dan asistennya masih berlanjut.
Pihak kuasa hukum berharap agar proses tersebut dapat segera mencapai kejelasan, terutama terkait dengan bukti-bukti yang digunakan dalam kasus ini.
“Yang jelas prosesnya seperti ini. Yang saya tahu ada beberapa proses di mana dia masih mencari bukti,” kata Fahmi.
(BAS/Red)










