Generasi.co, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak pernah memerintahkan pembekuan maupun penundaan sementara transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Yusril juga menyatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak melakukan tindakan terhadap rekening tersebut. Pernyataan itu disampaikan Yusril untuk meluruskan polemik mengenai rekening Botok yang sebelumnya tidak dapat digunakan.
“PPATK tidak melakukan apa-apa terhadap kasus ini dan saya sendiri selaku Ketua Satgas TPPU (Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang) tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan sementara transaksi pada rekening tersebut,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).
Yusril mengatakan telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut. Ia berharap kasus itu segera diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Yusril, pemerintah akan tetap menjalankan proses sesuai kewenangan masing-masing institusi negara. Ia menegaskan tidak boleh ada tindakan di luar koridor hukum.
“Pemerintah akan melakukan segala sesuatu sesuai dengan prosedur hukum dan tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri,” ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, PPATK merupakan salah satu pihak yang dapat meminta penghentian transaksi yang mencurigakan.
Rekening Botok sebelumnya digunakan untuk menampung donasi warga yang dikumpulkan AMPB guna menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR. Koordinator AMPB Teguh Istianto mengatakan saldo rekening tersebut mencapai Rp80 juta ketika tidak dapat digunakan pada Jumat.
“Keblokirnya hari Jumat, pas keblokir itu saldonya Rp 80 juta, tapi enggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi,” ujar Teguh, Minggu (23/8/2026).
Perkembangan terbaru, Bank Mandiri menyatakan akan membuka kembali rekening milik Botok. Direktur Utama Bank Mandiri Riduan mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menerima arahan dan permintaan dari Kapolda, pimpinan Komisi III DPR RI, serta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti,” kata Riduan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Rabu (26/8/2026).










