Bharada Andika Jadi Tersangka Penembakan Bharatu Valdo

Foto Ilustrasi: Penembakan (Istimewa)
Foto Ilustrasi: Penembakan (Istimewa)

Generasi.co, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan Bharada Andika Rahmadani sebagai tersangka kasus penembakan Bharatu Valdo di Markas Komando Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026). Andika telah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk selongsong peluru, senjata tajam, serta barang-barang pribadi.

“Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap satu orang, beberapa barang bukti, ada selongsong, ada senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Polisi belum mengungkap motif penembakan yang menewaskan Valdo. Budi mengatakan penyidik masih mendalami perkara dan meminta publik memberikan waktu untuk proses pemeriksaan.

“Makanya kami belum bisa menyampaikan motif,” ujar Budi.

Penyidik juga masih mendalami kondisi psikologis Andika terkait dugaan gangguan kejiwaan yang menjadi pertanyaan dalam kasus tersebut. Hasil pemeriksaan akan disampaikan oleh dokter ahli.

“Ini masih berproses, makanya kami sampaikan kami butuh waktu karena tidak bisa 1–2 hari untuk mengenali psikologis seseorang. Nanti dokter ahli psikiatrikum yang akan menyampaikan,” kata Budi.

Proses etik terhadap Andika juga belum berjalan. Budi menyebut penanganan perkara masih berlangsung di Ditreskrimum dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.

“Polri, kepolisian tidak memberi ruang pada personel yang melakukan pelanggaran ataupun kejahatan, bahkan melakukan tindak pidana pasti sudah diproses hukum dan kami tekankan sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Budi menyampaikan empati kepada korban dan keluarganya. Dia memastikan perkara tersebut akan ditangani hingga tuntas oleh Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Metro Jaya.

Berdasarkan laporan awal Kasipropam Korpolairud Baharkam Polri kepada Kakorpolairud Baharkam Polri yang disampaikan melalui pengacara keluarga korban, penembakan terjadi sekitar pukul 04.40 WIB di ruang pemadam kebakaran Ditpoludara.

Valdo bertugas sebagai tenaga administrasi pada bagian Pamperslog Ditpoludara. Andika juga bertugas di bagian yang sama.

Dalam laporan awal tersebut, dugaan motif berkaitan dengan persoalan pribadi. Andika disebut mengaku kerap merasa disalahkan dan mengalami perundungan atau bullying oleh Valdo. Dia juga disebut mengaku telah membawa senjata tajam jenis golok sejak 12 Oktober 2026 karena merasa takut secara berlebihan.

Pada Jumat dini hari, Andika berangkat dari tempat tinggalnya menuju markas Ditpoludara dengan membawa golok tersebut. Setibanya di markas, dia meletakkan tas di loker ruang staf Pamperslog, kemudian menuju pos penjagaan dan mengambil senjata api yang berada di lokasi.

Andika lalu menuju ruang pemadam kebakaran tempat Valdo beristirahat. Berdasarkan pengakuan awal yang tercantum dalam laporan tersebut, Andika menembakkan senjata api empat kali ke arah tubuh korban. Setelah Valdo terjatuh, Andika disebut kembali menembak beberapa kali ke arah kepala korban dan melukai lehernya menggunakan pisau yang dibawa dari rumah.

Setelah kejadian, Andika menyerahkan diri ke Unit Provos Ditpoludara. Personel piket Provos kemudian mengamankannya dan meminta keterangan awal sebelum membawanya untuk menjalani proses hukum.