DPR Terbelah soal Usulan Pansus Ijazah Gibran

Parlemen/DPR RI

Generasi.co, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI berbeda pendapat mengenai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024. Fraksi PKB mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus), sedangkan Fraksi Golkar menilai Komisi II cukup memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mengatakan pansus dapat dibentuk untuk mengklarifikasi persoalan tersebut apabila dipandang perlu. Menurut dia, langkah itu bukan untuk menghakimi Gibran atau mengambil alih kewenangan lembaga lain, melainkan memastikan fakta terkait pemenuhan persyaratan pencalonan.

“Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi,” kata Eka dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10).

Eka menegaskan, pertimbangan MK harus menjadi perhatian lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan persyaratan presiden dan wakil presiden terpenuhi. Dia mengatakan DPR perlu menghormati putusan MK sekaligus menjalankan fungsi pengawasan jika terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Menurut Eka, Pasal 7A UUD 1945 mengatur kemungkinan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Sementara itu, Pasal 7B mengatur mekanisme pemberhentian, termasuk peran DPR dan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, serta memutus pendapat DPR sebelum proses selanjutnya berlangsung di MPR.

Berbeda dengan PKB, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai pembentukan pansus, penggunaan hak angket, maupun bentuk penyelidikan lain tidak diperlukan. Dia mengusulkan Komisi II memanggil KPU dan Bawaslu untuk meminta penjelasan mengenai proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

“Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada. Nah ya, jelaskan oleh si siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam gitu loh,” kata Doli.

Doli juga menilai wacana pemakzulan Gibran tidak dapat dilepaskan dari keputusan politik partai-partai di DPR. Menurut dia, pembahasan mengenai pemakzulan sudah masuk ke ranah politik.

“Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang di DPR, ya kan? Ini sudah betul-betul murni wilayah politik,” ucapnya.

Perbedaan sikap kedua anggota Komisi II itu muncul setelah MK memutus perkara yang mempersoalkan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Namun, MK tidak menerima gugatan tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Salah satu pemohon, Denny Indrayana, sebelumnya menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan sebagai syarat pencalonan Gibran berupa surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan atau ijazah.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa meskipun MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah Gibran untuk memenuhi syarat pencalonan pada Pilpres 2024, secara faktual Gibran bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. MK menyatakan persoalan tidak ditemukannya bukti ijazah tersebut menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.