Jakarta, Generasi.co — Rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan PT KAI membuka sejumlah fakta krusial di balik tragedi tabrakan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Insiden nahas pada 27 April 2026 yang merenggut belasan korban jiwa ini ternyata diwarnai oleh anomali sistem dan instruksi yang berakibat fatal.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, secara tegas meminta evaluasi menyeluruh agar tragedi serupa tak terulang, sembari mempertanyakan efektivitas sistem kendali KAI dalam merespons situasi darurat secara seketika.
Kronologi Efek Domino Berdasarkan Paparan Kemenhub
Tragedi ini dipastikan bermula dari sebuah mobil taksi mogok yang memicu kerumunan, berdampak pada terhentinya KRL, hingga akhirnya ditabrak dari belakang dengan jeda waktu yang sangat sempit. Berikut rincian waktunya:
| Waktu (WIB) | Kejadian Utama di Jalur Rel |
| 20.48 | KRL 5181B (Arah Jakarta) menabrak taksi hijau mogok di perlintasan sebidang. Warga mulai berkerumun memadati area rel. |
| 20.49 | KRL 5568A (Arah Cikarang) tiba di Stasiun Bekasi Timur. Kereta sempat bergerak maju, namun berhenti darurat karena terhalang kerumunan warga akibat insiden taksi. |
| 20.50 (43 detik) | KA Argo Bromo Anggrek melintas di jalur 3 Stasiun Bekasi dengan kecepatan 108 km/jam. |
| 20.52 (12 detik) | Tabrakan Maut: KA Argo Bromo Anggrek menghantam bagian belakang KRL 5568A. Total jeda dari insiden taksi hingga tabrakan antarkereta hanya 3 menit 43 detik. |
Temuan KNKT: Anomali Sinyal dan Instruksi Fatal “Rem Sedikit”
Dalam rapat tersebut, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengungkap temuan investigasi yang langsung memicu reaksi keras dari para anggota dewan:
- Misteri Sinyal Hijau: Meskipun ada KRL 5568A yang sedang berhenti darurat di depannya (Stasiun Bekasi Timur), KA Argo Bromo Anggrek ternyata tetap mendapatkan sinyal hijau (J12) saat melintas di Stasiun Bekasi. Hal ini dicecar oleh Lasarus, karena secara logika sistem persinyalan seharusnya otomatis berubah merah jika terdeteksi ada halangan (obstacle) di blok jalur yang sama.
- Instruksi “Rem Sedikit-Sedikit”: Masinis KA Argo Bromo sebenarnya sudah proaktif mengerem 1,3 kilometer sebelum lokasi tabrakan karena menerima info gangguan. Sayangnya, Pusat Kendali (Pusdal) di Manggarai yang hanya berkomunikasi via suara (voice) dan tidak melihat kondisi lapangan, menginstruksikan masinis untuk mengerem secara perlahan (rem dikit-dikit) sambil terus membunyikan klakson (semboyan 35).
- Ruang Henti Darurat yang Terbuang: Jarak pengereman maksimal KA Argo Bromo dari kecepatan tinggi hingga berhenti total adalah 900 hingga 1.000 meter. Karena pengereman sudah diinisiasi dari jarak 1.300 meter, secara teoritis ada sisa ruang aman 300 meter untuk mencegah benturan—andai saja rem darurat (emergency brake) langsung diaplikasikan.
Desakan DPR: Segera Bangun Double-Double Track (DDT)
Selain menyoroti kelemahan Standard Operating Procedure (SOP) Pusat Kendali KAI, Komisi V DPR juga mendesak percepatan penyelesaian infrastruktur fisik.
Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, menegaskan agar Kementerian Perhubungan segera membenahi proyek Double-Double Track (DDT) sepanjang ±17 kilometer di jalur Jabodetabek. Ia meminta pemerintah tidak perlu menunggu hasil akhir KNKT untuk mengeksekusi proyek tersebut.
“Tidak boleh lagi ada isu tidak ada anggaran. Pak Presiden sudah kasih Rp 7 Triliun. Langsung saja pakai pembangunan DDT untuk memisahkan jalur itu,” tegas Huda, menekankan pentingnya pemisahan jalur antara KA Jarak Jauh dan KRL demi memitigasi risiko di masa depan.










