Generasi.co, MEDAN – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, La Tinro La Tunrung, menegaskan kejelasan data wilayah masyarakat adat menjadi kunci untuk mencegah konflik agraria yang selama ini kerap terjadi antara masyarakat adat dan pelaku usaha. Karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dinilai harus memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan dan batas wilayah masyarakat adat.
Pernyataan tersebut disampaikan La Tinro usai mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Medan, Sumatera Utara, Senin (6/7/2026).
“Permasalahan banyak terjadi pada lahan masyarakat adat. Selama ini data tentang wilayah masyarakat adat yang harus dilindungi belum ada secara jelas. Akibatnya, tanah masyarakat adat terkadang diberikan kepada pengusaha untuk melakukan aktivitas usahanya,” ujar La Tinro.
Menurutnya, belum adanya data yang akurat mengenai lokasi dan luas wilayah masyarakat adat menyebabkan hak atas tanah adat kerap tumpang tindih dengan kepentingan investasi. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab utama munculnya konflik agraria di berbagai daerah.
La Tinro mengatakan, apabila data wilayah masyarakat adat telah ditetapkan secara jelas, pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.
“Kalau sudah ada data yang jelas mengenai lokasi maupun luas wilayah masyarakat adat, maka pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi tidak boleh sewenang-wenang mengambil hak masyarakat adat tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap masyarakat adat tidak bertentangan dengan kepastian berusaha bagi investor. Menurutnya, kedua kepentingan tersebut harus berjalan beriringan agar tercipta iklim investasi yang sehat sekaligus menjamin hak masyarakat adat.
“Investor wajib dilindungi, tetapi perlindungan terhadap masyarakat adat juga harus lebih baik,” tegasnya.
Selain itu, La Tinro menilai sinkronisasi data antarlembaga menjadi fondasi penting dalam implementasi RUU Masyarakat Adat. Integrasi data tersebut diyakini dapat meminimalkan tumpang tindih penguasaan lahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Yang paling utama adalah bagaimana BPN maupun Badan Informasi Geospasial mempunyai data yang sama. Khususnya, Satu Data Indonesia berperan penting untuk melihat kondisi-kondisi ini semua,” pungkasnya.










