Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim/Polri

Generasi.co, Jakarta – Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai putusan tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan yang diajukan penuntut umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan tim jaksa telah menerima salinan putusan dan langsung menempuh upaya hukum banding.

“Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini, tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Anang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Meski mengajukan banding, Anang menegaskan Kejaksaan tetap menghormati putusan majelis hakim. Alasan keberatan terhadap putusan itu akan dituangkan secara rinci dalam memori banding yang saat ini sedang disusun oleh tim jaksa.

“Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan, namun kami mengajukan pada hari ini tim Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.

Selain proses banding, Kejaksaan Agung juga membuka kemungkinan mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun pertanggungjawaban pidana korporasi. Namun, menurut Anang, langkah itu masih dalam tahap kajian dengan merujuk pada pertimbangan majelis hakim.

“Kalau instrumen TPPU (dan korporasi) tentunya akan diteruskan nanti akan ke sana juga, tapi saat ini dipelajari dulu ya,” katanya.

Anang juga menjelaskan status penahanan Nadiem belum berubah setelah putusan dijatuhkan. Hingga proses banding berlangsung, mantan menteri tersebut tetap menjalani tahanan rumah sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan.

“Dalam putusan disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah, berarti masih berlaku itu. Nanti dalam memori banding akan kita pertimbangkan kembali terkait status penahanannya,” jelas Anang.

Sebelumnya, Nadiem lebih dahulu menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran,” kata Nadiem usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun.