Generasi.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengaturan audit BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Kamis (16/7). Penyidik mendalami dugaan pengaturan temuan audit yang disebut berpengaruh terhadap perubahan opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Bobby juga menelusuri komunikasi antara salah satu tersangka, pihak swasta Augusz Dewanggara, dengan pihak internal BPK.
“Mendalami terkait dengan pengetahuan saksi berkaitan dengan dugaan pengaturan temuan audit yang dilakukan BPK di Kabupaten Muara Enim yang kemudian juga berpengaruh terhadap opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk Pemkab Muara Enim,” kata Budi kepada wartawan.
Menurut Budi, penyidik membutuhkan keterangan Bobby untuk melengkapi konstruksi perkara, termasuk menelusuri komunikasi yang diduga terjadi antara Augusz Dewanggara dengan internal BPK.
“Karena memang dalam pemeriksaan ini tentu penyidik juga akan mendalami dan menelusuri komunikasi-komunikasi yang dilakukan oleh pihak swasta yaitu saudara AG kepada internal BPK itu seperti apa, sehingga itu juga menjadi petunjuk bagi penyidik guna mengungkap konstruksi perkara ini menjadi lengkap,” ujarnya.
Bobby menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.13 WIB. Usai diperiksa, ia menyatakan telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Semua sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini,” kata Bobby.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Bobby di Jakarta pada Selasa (14/7). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
“BBE (barang bukti elektronik) ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bupati Muara Enim Edison. Mereka dijerat terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atas audit laporan keuangan BPK di Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Empat tersangka lainnya yakni Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN atau pengendali teknis di BPK, Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi, serta Fika Nur Alawi selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Edison terkait dugaan penerimaan suap dalam pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Muara Enim.










