Generasi.co, Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan penentuan lokasi pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) merupakan hasil musyawarah di tingkat desa. Pemerintah pusat, kata dia, tidak menentukan sendiri titik pembangunan koperasi tersebut.
Ferry mengakui ada sejumlah lokasi Kopdes Merah Putih yang dinilai tidak ideal. Namun, jumlahnya disebut sangat kecil dibandingkan total pembangunan secara nasional.
“Yang tidak ideal itu mungkin kurang dari 10 dari 30.000-an yang sedang dibangun,” kata Ferry, dikutip dari podcast Filonomics, Selasa (25/8/2026).
Menurut Ferry, penetapan lokasi tetap mempertimbangkan kondisi dan keterbatasan lahan di masing-masing wilayah. Pemerintah desa dilibatkan dalam menentukan titik pembangunan.
“Penentuan lokasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, meskipun itu tidak ideal, itu sudah dilaksanakan melalui musyawarah di desa,” ujar Ferry.
Ia memastikan pemerintah tidak mengabaikan masukan terkait lokasi. Jika kemudian ditemukan kendala teknis pada titik yang telah ditetapkan, pemerintah desa akan merumuskan solusi.
“Kalaupun misalkan ada lokasi yang tidak ideal itu, nanti mereka akan mencarikan solusinya,” ucapnya.
Ferry juga menanggapi persoalan sekitar 1.000 unit Kopdes yang berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Untuk mengantisipasi persoalan hukum, Kementerian Koperasi telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ferry mengatakan terdapat ketentuan Peraturan Pemerintah yang tidak membolehkan penggunaan lahan tersebut. Namun, ia menyebut ada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang kemudian dimintakan fatwa kepada Kejaksaan Agung terkait kemungkinan hibah lahan untuk program tersebut.
“Peraturan Pemerintah memang tidak membolehkan, tapi ada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang kemarin kita minta fatwa dari Kejaksaan Agung, membolehkan itu dihibahkan. Karena ini program prioritas nasional,” kata dia.
Menurut Ferry, percepatan legalitas dilakukan karena Kopdes Merah Putih ditujukan untuk kepentingan masyarakat desa. Setelah proses pembangunan dan serah terima selesai, aset tersebut akan menjadi milik desa.
“Begitu serah terima, diverifikasi, divalidasi, serah terima, terus kemudian kita kembalikan lagi menjadi milik desa,” tutur Ferry.
Ferry menjelaskan Kopdes Merah Putih dirancang menjalankan tiga fungsi utama, yakni menyalurkan barang subsidi dan kebutuhan pokok, menyerap hasil produksi desa sebagai off-taker, serta menyalurkan program bantuan pemerintah seperti bansos, BLT, dan bantuan pertanian.
Unit usaha Kopdes mencakup ritel, gerai obat dan klinik sederhana, layanan keuangan mikro, pergudangan, logistik, serta usaha lain yang disesuaikan dengan potensi lokal.










