Pemerintah Bakal Bentuk Otoritas Pengawas Koperasi

Menteri Koperasi Ferry Juliantono/IG

Generasi.co, JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan pemerintah akan membentuk otoritas pengawas koperasi tersendiri melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian yang tengah dibahas bersama DPR RI.

Ferry mengatakan otoritas tersebut dibentuk agar koperasi memiliki lembaga pengawasan sendiri dan tidak masuk dalam mekanisme pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“InsyaAllah di Undang-Undang Perkoperasian yang baru kita akan ada namanya otoritas pengawas koperasi karena kita tidak mau masuk ke OJK, kita punya otoritas sendiri,” kata Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin.

Selain membentuk otoritas pengawas, pemerintah menyiapkan perlindungan terhadap simpanan masyarakat di koperasi simpan pinjam melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ferry mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Ketua LPS Anggito Abimanyu dan menyepakati rencana perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui LPS.

Menurut Ferry, perlindungan tersebut diperlukan karena simpanan masyarakat di koperasi selama ini belum mendapatkan perlindungan seperti simpanan di perbankan.

“Kita kalah bersaing dengan perbankan. Jadi insyaAllah di UU Perkoperasian baru kita akan ada namanya otoritas pengawas koperasi dan kita ingin ada lembaga penjamin simpanan yang bisa melindungi simpanan masyarakat yang ada di koperasi,” ucapnya.

Ferry menilai penguatan pengawasan dan perlindungan simpanan tersebut akan meningkatkan daya saing koperasi terhadap perbankan.

RUU tentang Perkoperasian ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini. Regulasi tersebut akan menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Menurut Ferry, regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak lagi memadai untuk menjadi landasan pengembangan koperasi di Indonesia.