Perpres Ojol Terbit, Atur Angkutan Orang, Tarif hingga Barang

Ojek Online (Ojol)/Pemkot Pasuruan

Generasi.co, JAKARTA – DPR RI bersama pemerintah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur ekosistem ojek online (ojol), termasuk pengangkutan orang, tarif, serta pengangkutan barang dan makanan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Perpres tersebut akan resmi dirilis Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis (8/10/2026).

“Pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.

Dasco mengatakan penyusunan aturan tersebut dilakukan setelah DPR dan pemerintah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi untuk mengakomodasi aspirasi pihak yang beraktivitas dalam layanan ojol.

Menurut dia, Perpres mengatur penggunaan ojol roda dua untuk pengangkutan orang, termasuk tarif. Aturan tersebut juga mencakup pengangkutan barang dan makanan.

“Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka kemudian mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan,” ujar Dasco.

Dasco mengatakan sejumlah kementerian akan menjalankan peran masing-masing dalam pengaturan ekosistem ojol. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi pengampu, sedangkan Kementerian Perhubungan mengatur angkutan orang dan tarif.

Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengatur pengangkutan barang dan makanan. Setelah itu, Kementerian Sekretariat Negara akan merilis Perpres tersebut.

“Untuk itu, kami akan berikan kesempatan kepada yang pertama Menteri UMKM sebagai pengampu, lalu kemudian Menteri Perhubungan yang mengatur soal angkutan orang dan tarifnya, lalu kemudian Kementerian Komdigi yang akan mengatur barang dan makanan, dan selanjutnya akan ditutup oleh Kementerian Sekretariat Negara yang akan merilis Perpres ini,” kata Dasco.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Dari pemerintah hadir Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.