PN Jakarta Pusat Jelaskan Alasan Hakim Langsung Tutup Sidang Vonis Nadiem

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim/Polri

Generasi.co, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjelaskan alasan majelis hakim langsung menutup sidang usai membacakan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat M. Firman Akbar mengatakan, dalam praktik peradilan, majelis hakim tidak wajib langsung menanyakan sikap terdakwa setelah putusan dibacakan. Menurutnya, hak terdakwa untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan banding tetap dilindungi sepanjang masih berada dalam tenggat waktu yang diatur undang-undang.

“Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan, karena hak-hak terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir atau menyatakan banding,” kata Firman kepada wartawan.

Penjelasan itu disampaikan menyusul protes dari tim kuasa hukum Nadiem setelah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menutup sidang tanpa lebih dahulu meminta sikap terdakwa atas putusan yang dijatuhkan.

Sebelum mengakhiri persidangan, Purwanto menyampaikan salinan lengkap putusan akan diserahkan kepada masing-masing pihak pada hari berikutnya.

“Akan kami serahkan besok sudah bisa terupload untuk diterima masing-masing pihak. Demikian untuk putusan hari ini selesai dan dinyatakan ditutup,” ujar Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

Setelah sidang dinyatakan ditutup, kuasa hukum Nadiem menyampaikan keberatan karena menilai masih ada tahapan persidangan yang belum dilakukan.

“Yang Mulia, ada acara yang terlewat, memberikan kesempatan kepada terdakwa menyatakan sikapnya,” kata kuasa hukum Nadiem.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 sesuai dakwaan subsider.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dihukum membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat karena hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion. Ia berpendapat dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Usai sidang, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.