Polisi Tetapkan Masinis KA Anggrek Tersangka, Ini Dasarnya

Kronologi Lengkap Petaka Bekasi Timur: KRL Terhenti Ditabrak Taksi, Berujung Dihantam KA Argo Bromo/X

Generasi.co, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang.

Polisi menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menganalisis data logger, bukti lain, serta keterangan ahli terkait proses pengereman KA Anggrek sebelum tabrakan.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya mengatakan penyidik menemukan tindakan pengereman darurat dilakukan pada jarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL.

“Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, tadi rekan-rekan juga sudah melihat hasil data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568,” kata Dewa Anom, Selasa (29/9/2026).

Menurut polisi, pengereman darurat seharusnya dapat dilakukan pada jarak yang lebih jauh.

“Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan,” ujarnya.

Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan KNKT mengenai proses pengereman KA 4B sebelum tabrakan. Dalam laporan investigasinya, KNKT mencatat fase service brake berlangsung selama 37 detik mulai pukul 20.51.16.

Pada rentang pukul 20.51.43 hingga 20.51.55, masinis mempertahankan pengereman pada posisi full service. Setelah itu, emergency brake diaktifkan mulai pukul 20.51.56 hingga 20.52.21.

Emergency brake diaktifkan ketika KA berada di Km 28+588 atau sekitar 275 meter sebelum titik tabrakan dengan KRL di Km 28+915.

“Emergency brake diaktifkan saat kecepatan KA telah turun menjadi 78 km/jam. Tindakan ini dilakukan oleh masinis sebagai upaya terakhir untuk menghentikan kereta setelah melihat rangkaian paling belakang KA 5568A,” tulis KNKT.

KNKT mencatat setelah emergency brake diaktifkan, kecepatan kereta turun dari 78 km/jam menjadi 70 km/jam. Pada pukul 20.52.03, ketika kereta berada sekitar 163 meter dari titik tabrakan, kecepatan tercatat 65 km/jam.

KNKT juga menemukan masinis kemudian mengaktifkan rem independen. Namun, berdasarkan analisis KNKT, pengereman tersebut tidak memberikan tambahan gaya pengereman karena rem darurat telah lebih dahulu membuat tekanan udara pada brake cylinder lokomotif mencapai batas maksimal.

Di sisi lain, KNKT mencatat masinis memilih melakukan full service brake terlebih dahulu sebelum emergency brake setelah rangkaian melewati jalur lengkung.

Keputusan tersebut didasarkan pada pemahaman masinis bahwa pengereman darurat pada kecepatan tinggi ketika rangkaian masih berada di jalur melengkung berpotensi menyebabkan jackknifing derailment atau rangkaian terguling.

“Berdasarkan hasil wawancara, Masinis KA 4B memahami bahwa emergency brake harus dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan penumpang serta rangkaian kereta api,” tulis KNKT.

KNKT juga menemukan masinis KA Anggrek belum pernah mendapatkan pelatihan mengenai skenario kondisi yang membutuhkan pengereman darurat serta pola atau teknik pengereman darurat.

Dalam perhitungannya, KNKT menyebut KA Anggrek memerlukan jarak sekitar 845 meter untuk berhenti sepenuhnya dari kecepatan 105 km/jam berdasarkan pola pengereman dan perlambatan rata-rata saat kejadian.

KNKT juga menghitung jarak pengereman berdasarkan perlambatan rata-rata 0,315 meter per detik kuadrat yang masih berada dalam kategori nyaman menurut skala kenyamanan penumpang ISO 2631.

Dengan asumsi tersebut, KA 4B membutuhkan jarak sekitar 1.429 meter untuk berhenti dari kecepatan 108 km/jam. Jarak antara Sinyal Keluar J12 dan Sinyal Blok B104 mencapai 1.781 meter.

Namun, KNKT menegaskan kecukupan jarak pengereman tersebut bergantung pada informasi peringatan yang diterima masinis.

Dalam investigasinya, KNKT menemukan KA 4B tidak mendapatkan informasi aspek kuning pada Sinyal Keluar J12 sebelum menghadapi Sinyal Blok B104 yang menunjukkan aspek merah. Kondisi tersebut membuat proses pengurangan kecepatan dan pengereman tidak dapat dimulai sejak KA melewati Sinyal Keluar J12.

Polisi kemudian menjerat AN dengan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dewa Anom mengatakan ancaman hukuman terhadap AN berkisar maksimal 5 hingga 12 tahun penjara, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

Polisi juga masih akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan memastikan pegawai yang menjalankan tugas saat kejadian mendapatkan pendampingan perusahaan.