Generasi.co, Jakarta – Program Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Bansos PBI JK) kini menjadi perbincangan publik.
Masyarakat bertanya-tanya mengenai siapa yang berhak mendapatkan Bansos PBI JK.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan Bansos PBI JK?
Program Bansos PBI JK diketahui bertujuan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu dalam mengakses layanan kesehatan.
Melalui program ini, pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi mereka yang memenuhi syarat tertentu.
Sehingga dapat menerima layanan kesehatan secara gratis.
Namun, banyak yang belum memahami siapa yang berhak menerima bansos PBI JK ini dan bagaimana cara untuk mendaftarnya.
Menurut peraturan terbaru dirangkum redaksi Generasi.co, Kamis (7/11/2024), penerima bansos PBI JK adalah masyarakat dengan status ekonomi rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi masyarakat yang ingin memastikan kelayakan, bisa mengunjungi situs resmi atau menghubungi Dinas Sosial setempat.
Diketahui program bansos PBI JK dinilai menjadi solusi bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.
Program yang dikelola oleh pemerintah ini memberikan bantuan berupa pembebasan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Sehingga mereka dapat menerima layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Namun, meski program ini telah berjalan selama beberapa tahun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana cara mendapatkannya.
Penerima bansos PBI JK adalah masyarakat yang terdata dalam DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos), yang memuat informasi warga dengan kondisi ekonomi rentan.
Bagi yang memenuhi kriteria namun belum terdaftar, dapat mengajukan diri dengan mengikuti beberapa langkah.
Proses pendaftaran dapat dimulai dari Dinas Sosial di tingkat daerah, yang nantinya akan melakukan verifikasi kelayakan berdasarkan kondisi ekonomi pemohon.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan situs resmi dan aplikasi digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengecek status penerima bantuan PBI JK.
Melalui sistem digital ini, masyarakat dapat langsung mengetahui apakah mereka termasuk dalam penerima bansos PBI JK atau tidak.
Program ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesehatan masyarakat miskin dan diharapkan dapat terus menjangkau warga yang membutuhkan.
Syarat dan Cara Cek Kelayakan
Pemerintah Indonesia menyalurkan bansos PBI JK pada November 2024 ini.
Program tersebut memberikan jaminan akses kesehatan kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, atau yang lebih dikenal sebagai Bansos Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Saat pasien membutuhkan perawatan medis, penerima akan menerima bantuan iuran kelas 3.
Masyarakat harus terdaftar dalam DTKS, yang diawasi oleh Kemensos RI.
Bantuan ini ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang menghadapi kesulitan untuk membayar iuran bulanan mereka untuk mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan melalui program PBI.
Kemensos menetapkan kriteria penerima Bansos PBI, yang mencakup individu miskin dan tidak mampu secara ekonomi, yang dijamin melalui kerja sama dengan lembaga terkait.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengumpulkan data dari semua penerima, dan Kemensos memvalidasi hasilnya untuk memastikan bahwa data tersebut akurat dan terpadu.
Data nasional untuk jumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan kemudian dibagi menurut provinsi dan kabupaten/kota. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengirimkan data tersebut ke BPJS Kesehatan.
Kemensos akan mengintegrasikan DTKS dengan NIK dari Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) untuk memastikan data yang diterima akurat.
Hal ini dilakukan untuk mencegah duplikat data dan memastikan bantuan diberikan kepada yang berhak.
Kemensos mengecek KIS secara berkala untuk memastikan bahwa KIS masih aktif dan layak untuk digunakan oleh penerima Bansos.
Halaman resmi cek Bansos KIS berisi informasi tentang keaktifan KIS dan pengecekan bantuan.
Masyarakat yang memenuhi syarat dapat melakukan penilaian kelayakan Bansos KIS 2024 dengan melakukan hal-hal berikut:
- Isi data provinsi tempat tinggal.
- Masukkan kabupaten/kota.
- Lengkapi kecamatan.
- Pilih desa sesuai domisili.
- Isi nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha dan klik untuk mencari data
Perlu diingat bahwa bantuan Jaminan Kesehatan PBI ini hanya dapat digunakan untuk layanan kesehatan kelas 3 di rumah sakit dan tidak dapat dicairkan secara tunai.
Menurut Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dana ini diberikan kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu.
Karena pemerintah menanggung semua biaya layanan BPJS Kesehatan, orang-orang dapat menggunakan layanan kesehatan tanpa biaya tambahan.
Penerima Bansos KIS yang tidak menggunakan layanan selama periode tertentu dapat menghapus kartunya.
Pemerintah memberikan dana sebesar Rp42.000 setiap bulan untuk setiap kartu KIS.
Tujuan dari Bansos PBI Jaminan Kesehatan ini adalah agar masyarakat dapat mendapatkan layanan kesehatan yang memadai tanpa mengeluarkan biaya lebih banyak. (BAS)