Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Apartemen Kelapa Gading, Dua Jaringan Beroperasi di Gedung yang Sama

Foto Ilustrasi: Prostitusi Anak. (Istimewa)
Foto Ilustrasi: Prostitusi Anak. (Istimewa)

Generasi.com, Jakarta – Polisi kembali mengungkap praktik prostitusi anak di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Yang mengejutkan, sindikat kedua yang dibongkar ini ternyata beroperasi di gedung yang sama dengan jaringan pertama yang telah lebih dulu terungkap.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko menjelaskan, sindikat pertama yang mereka ungkap sebelumnya beroperasi di lantai 18 apartemen tersebut.

Sementara itu, sindikat kedua yang baru saja dibongkar menjalankan aksinya di lantai 11.

“Kami mengamankan empat orang terduga pelaku di salah satu unit apartemen di lantai 11. Mereka adalah pria FA (17), pria AP (20), wanita EF (15), dan wanita LA (15),” ujar Seto kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menemukan seorang korban berinisial ASO (16), yang diduga dieksploitasi dalam praktik prostitusi tersebut.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik prostitusi anak yang berlangsung di apartemen tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • Empat unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan
  • Satu dompet warna krem berisi uang tunai Rp 550 ribu
  • Kunci akses kamar apartemen yang digunakan sebagai lokasi transaksi
  • Satu dus kondom

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban ASO (16) mendapatkan bayaran sebesar Rp 50 ribu setiap kali melayani pelanggan.

Sisa uang dari transaksi tersebut dikumpulkan oleh salah satu pelaku yang bertugas sebagai bendahara kelompok dan digunakan untuk membayar sewa kamar apartemen.

“Korban mendapatkan bagian sebesar Rp 50 ribu untuk setiap satu tamu. Sedangkan uang sisanya dikumpulkan oleh pelaku yang bertugas sebagai bendahara untuk membayar sewa kamar,” jelas Seto.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap lebih banyak jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

Sindikat Pertama Sudah Dibongkar, Ada Tiga Korban Anak di Bawah Umur

Sebelumnya, polisi telah menangkap empat orang terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang juga melibatkan prostitusi anak di apartemen yang sama, namun berbeda lantai.

Keempat pelaku yang diringkus di lantai 18 apartemen tersebut adalah:

  • HB (21 tahun)
  • AA (19 tahun)
  • MAS (16 tahun)
  • KDR (19 tahun)

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyelamatkan tiga remaja perempuan yang menjadi korban prostitusi, yaitu:

  • SAR (18 tahun)
  • NA (17 tahun)
  • F (16 tahun)

Polisi menduga bahwa kedua jaringan prostitusi ini saling berkaitan dan masih terus menelusuri kemungkinan adanya kelompok lain yang beroperasi di gedung yang sama maupun di lokasi lainnya.

Langkah Kepolisian dalam Menindak Jaringan Prostitusi Anak

Kasus prostitusi anak di apartemen Kelapa Gading ini semakin menegaskan bahwa eksploitasi seksual terhadap anak masih menjadi permasalahan serius di ibu kota.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan penyelidikan dan membongkar jaringan-jaringan serupa yang masih beroperasi.

“Kami terus menyelidiki jaringan ini dan menelusuri apakah ada sindikat lain yang terlibat. Kami juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk beri perlindungan kepada para korban agar mereka mendapatkan pemulihan psikologis dan pendampingan yang layak,” ujar Seto.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), untuk memastikan para korban mendapatkan rehabilitasi dan perlindungan yang mereka butuhkan.

Perlunya Pengawasan Ketat di Apartemen dan Hunian Vertikal

Kasus ini juga jadi peringatan bagi pihak pengelola apartemen dan hunian vertikal untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyewa unit.

Apartemen seharusnya menjadi tempat tinggal yang aman justru digunakan sebagai lokasi transaksi prostitusi ilegal, termasuk eksploitasi anak di bawah umur.

Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan indikasi praktik ilegal di lingkungan sekitar mereka.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi agar dapat ditindaklanjuti,” tutup Seto.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh kepolisian, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang segera diamankan dalam waktu dekat.

(BAS/Red)