Terima Rekomendasi KNHTN IX, Lestari Moerdijat Dorong Penguatan Demokrasi dan Negara Hukum

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat/Ist.

JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menerima delegasi Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) IX di Gedung MPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara MPR, akademisi, dan masyarakat sipil untuk menyampaikan hasil kajian serta rekomendasi mengenai perbaikan kehidupan demokrasi dan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dalam sambutannya, Lestari menekankan bahwa konstitusi tidak boleh berhenti sebagai teks. Konstitusi harus hidup dalam kesadaran warga negara, menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara, serta menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan dan kesejahteraan.

Menurut Lestari, pertemuan dengan kalangan akademisi dan masyarakat sipil memiliki arti penting untuk menjaga tradisi pemikiran kritis sekaligus memperkuat tanggung jawab bersama dalam membaca arah perjalanan konstitusi. Karena itu, hasil kajian dan aspirasi yang disampaikan perlu memperoleh perhatian dalam pengkajian ketatanegaraan.

Ia juga menekankan pentingnya menempatkan pemikiran akademik dalam kepentingan bangsa yang lebih luas dan berjangka panjang, bukan semata-mata dalam pertimbangan politik sesaat. Keterbukaan untuk mendengar, menerima kritik, dan menampung pandangan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan.

KNHTN IX diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan tema “Tiga Dekade Performa Konstitusi Pasca Reformasi”. Konferensi tersebut menghimpun pemikiran dari kalangan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, serta perwakilan kementerian dan lembaga negara.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan peserta menyampaikan rekomendasi dari lima kelompok pembahasan, yakni konsolidasi regulasi dan kelembagaan negara; keadilan ekonomi dan lingkungan untuk kesejahteraan rakyat; kemandirian dan integritas kekuasaan kehakiman; pemilihan umum yang demokratis dan konstitusional; serta penguatan kelembagaan partai politik.

Pada bidang kepartaian, peserta mendorong demokratisasi internal, kaderisasi berbasis kemampuan dan integritas, serta transparansi pengelolaan organisasi dan keuangan partai. Pembenahan partai politik dipandang penting untuk meningkatkan kualitas rekrutmen politik dan mencegah pemusatan kekuasaan pada elite atau figur tertentu.

Sementara itu, rekomendasi mengenai pemilu menekankan perlunya pembaruan kerangka hukum, kejelasan pengaturan transisi keserentakan pemilu, dan penguatan keterwakilan perempuan secara substantif. Peserta juga mengusulkan penggunaan teknologi yang mendukung prinsip pemilu, penyederhanaan penegakan hukum, transparansi dana kampanye, serta penataan kelembagaan penyelenggara.

Dalam pembahasan regulasi dan kelembagaan negara, peserta menyoroti pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan peraturan, evaluasi regulasi berbasis bukti, serta penguatan mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan antarlembaga. Rekomendasi tersebut juga mencakup penguatan peran lembaga perwakilan dan penataan hubungan kewenangan dalam sistem ketatanegaraan.

Di bidang kekuasaan kehakiman, peserta menekankan bahwa independensi peradilan harus diperkuat bersamaan dengan integritas dan pengawasan. Usulan yang disampaikan meliputi penguatan kemandirian yudisial, administratif, keuangan, dan sumber daya manusia, pembaruan pengaturan jabatan hakim, keterbukaan proses pengujian peraturan, serta reformasi peradilan militer.

Adapun rekomendasi ekonomi dan lingkungan menempatkan kesejahteraan rakyat, demokrasi ekonomi, dan kelestarian ekosistem sebagai tujuan yang saling berkaitan. Peserta mendorong perlindungan sumber daya strategis dan ruang hidup masyarakat hukum adat, penguatan tanggung jawab korporasi, serta perhatian terhadap hak dan kepentingan generasi mendatang. Kemandirian koperasi dan perlindungan masyarakat dari pemiskinan struktural turut menjadi perhatian.

Dalam kesempatan yang sama, Lestari mengajak kalangan akademisi dan masyarakat luas memberikan masukan terhadap pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), termasuk melalui laman resmi mpr.go.id. Ia menekankan pentingnya memperkaya pembahasan dengan hasil kajian dan pandangan dari berbagai unsur masyarakat agar pertimbangan yang berkembang tidak terlepas dari kebutuhan serta kepentingan rakyat.

Taufik Basari, Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR yang hadir mendampingi kegiatan penyampaian rekomendasi, menyampaikan apresiasi dan menyatakan terdapat sejumlah materi penting untuk di diskusikan lebih lanjut, utamanya rancangan substansi PPHN.

Sementara itu, PUSaKO, menyampaikan apresiasi atas kesediaan dan keterbukaan MPR dalam menerima aspirasi masyarakat hasil kajian ketatanegaraan, serta membuka ruang dialog bagi penyampaian hasil konferensi secara langsung.

Setelah seluruh kelompok menyampaikan rekomendasinya, Direktur PUSaKO Universitas Andalas Charles Simabura menyerahkan dokumen rekomendasi KNHTN IX secara simbolis kepada Lestari Moerdijat. Rangkaian penyerahan dilanjutkan dengan pemberian plakat dan foto bersama peserta.

Melalui pertemuan tersebut, Lestari mengajak seluruh pihak terus menjaga kehidupan berkonstitusi agar penyelenggaraan negara semakin berkeadilan dan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.