Pengemudi Gugat Uber karena Algoritma Pengaruhi Pendapatan

Uber/Pexels

Generasi.co, Amsterdam – Sekitar 241.000 pengemudi Uber di Uni Eropa dan Inggris menggugat perusahaan tersebut terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk menentukan bayaran dan perjalanan yang ditawarkan kepada mereka.

Gugatan yang diajukan di Amsterdam itu menuduh Uber menggunakan profiling otomatis dan pengambilan keputusan berbasis algoritma untuk mengatur bayaran serta penugasan perjalanan. Para pengemudi menilai praktik tersebut melanggar aturan perlindungan data Eropa.

Kasus yang dipimpin Worker Info Exchange itu melibatkan pengemudi dari Inggris, Belanda, dan sejumlah negara lainnya. Jika gugatan dikabulkan, perkara ini dapat menjadi pengujian besar mengenai sejauh mana perusahaan dapat menyerahkan kewenangan pengelolaan pekerja kepada algoritma.

Para pengemudi menggambarkan sistem Uber sebagai “kotak hitam” karena algoritma dapat menampilkan tarif berbeda kepada pekerja untuk jenis pekerjaan yang sama. Sistem tersebut juga disebut dapat mengurangi tawaran perjalanan pulang apabila memprediksi seorang pengemudi tidak ingin kembali dalam kondisi tanpa penumpang.

Kola Oba, pengemudi Uber di London Utara, mengatakan penggunaan data oleh sistem tersebut berdampak langsung pada kehidupan pekerja.

“Menakutkan—mereka memiliki semua informasi saya dan menggunakannya untuk merugikan kesejahteraan saya sendiri. Sistem itu menentukan berapa banyak penghasilan saya, berapa lama saya harus bekerja, waktu saya bersama keluarga, dan waktu istirahat saya,” kata Oba.

Menurut gugatan, Uber menerapkan sistem pembayaran dinamis di Inggris pada 2023. Sejak itu, pendapatan tahunan pengemudi disebut turun sekitar 5.000 poundsterling atau hampir US$6.800. Belanda menerapkan sistem tersebut pada 2026.

Mohammed Shirwa, pengemudi Uber berusia 41 tahun di Rotterdam, Belanda, mengatakan algoritma tersebut seolah terus mengawasi pengemudi dan mempelajari batas yang bersedia mereka terima.

“Seperti ada seseorang yang mengawasi Anda sepanjang waktu dan mengetahui kelemahan Anda. Bosnya adalah algoritma,” kata Shirwa.

Para pengemudi dalam gugatan tersebut meminta kompensasi serta perintah pengadilan untuk menghentikan praktik yang mereka anggap melanggar aturan GDPR. Mereka juga menuduh Uber melatih model AI menggunakan data pengemudi tanpa izin.

Worker Info Exchange dipimpin James Farrar, yang sebelumnya memenangkan putusan Mahkamah Agung Inggris yang mengakui hak pengemudi Uber sebagai pekerja. Konfederasi Serikat Buruh Eropa menyebut perkara tersebut sebagai tindakan hukum kolektif yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Farrar menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut besaran pendapatan pengemudi. Ia menyoroti cara Uber menggunakan teknologi untuk memantau dan memengaruhi perilaku pekerja.

“Sudah cukup buruk algoritma pembayaran dinamis Uber menekan pendapatan pengemudi selama bertahun-tahun. Cara Uber menggunakan teknologinya untuk memantau dan memengaruhi perilaku pengemudi secara mengganggu dan diam-diam merupakan penghinaan terhadap martabat mereka sebagai pekerja dan sebagai manusia,” ujar Farrar.

Uber membantah tuduhan tersebut. Juru bicara perusahaan mengatakan pihaknya belum melihat gugatan itu, tetapi menolak seluruh tuduhan.

Uber juga menyatakan perilaku pengemudi sebelumnya tidak menentukan harga perjalanan yang diterima. Menurut perusahaan, sistem harga dinamis dapat meningkatkan pendapatan untuk perjalanan yang kurang diminati.

Kasus tersebut muncul ketika penggunaan AI di tempat kerja semakin meluas untuk menetapkan tugas, memprediksi perilaku, dan membantu pengambilan keputusan. Perkembangan itu memunculkan kekhawatiran pekerja tidak mengetahui alasan mereka menerima bayaran lebih rendah, lebih sedikit pekerjaan, atau kondisi kerja yang lebih berat.

Dilansir melalui TCD, perusahaan itu juga menghadapi tekanan regulator di Eropa. Pada Agustus 2026, otoritas perlindungan data Belanda menjatuhkan denda €825 juta atau sekitar US$959 juta kepada Uber terkait penonaktifan akun otomatis yang dinilai dilakukan tanpa pemberitahuan yang memadai. Uber menyatakan akan mengajukan banding.