Generasi.co, JAKARTA – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyerahkan persoalan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada mekanisme yang berlaku. Bambang mengaku belum mengetahui surat yang beredar tersebut.
“Saya juga belum tahu tuh ada surat yang itu impeachment dari dari partai mana, saya enggak tahu,” kata Bambang di kompleks parlemen, Kamis (8/10).
Surat usulan pemakzulan Gibran diketahui dibuat anggota DPR dari Fraksi NasDem, Tonny Tessar, tertanggal 7 Oktober 2026. Usulan itu muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Gibran.
Bambang mengatakan pemerintah belum membahas secara spesifik hasil putusan MK tersebut dengan DPR. Pemerintah, kata dia, masih akan mempelajari putusan tersebut secara lebih rinci.
“Coba nanti saya pelajari detailnya lah ya putusan itu, putusan MK. Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan kurang juga,” ujar Bambang.
Dia mengatakan pertimbangan MK juga perlu dibaca secara menyeluruh. Menurut Bambang, dinamika respons terhadap putusan tersebut masih bergerak sehingga pemerintah akan menunggu perkembangan dalam beberapa hari ke depan.
“Saya belum baca secara detail,” katanya.
Terkait surat yang beredar, Tonny menilai putusan MK yang tak menemukan bukti kelulusan Gibran di sekolah tingkat menengah atas menjadi dasar hukum dugaan cacat formil dan materiil yang bertentangan dengan UUD.
“Fakta yuridis mengenai ketidakpenuhan syarat pendidikan (syarat ijazah SMA) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu merupakan indikator kuat bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil mendasar untuk menduduki jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia,” demikian isi surat tersebut.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, tak membantah adanya surat usulan tersebut. Namun, pihaknya akan mengecek dan mengklarifikasi surat itu kepada Tonny.
“Nah, terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi, nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi,” kata Saan.
Bambang menegaskan pemerintah menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kita serahkan kepada mekanisme yang ada saja lah sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.










