Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih kini menjadi salah satu program unggulan pemerintah dalam memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Program ini diinisiasi sebagai upaya memperluas partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi berbasis gotong royong dan kemandirian lokal.
Bagi masyarakat yang ingin bergabung menjadi anggota atau mencari lokasi Koperasi Merah Putih terdekat, berikut panduan lengkap dan cara pendaftarannya berdasarkan informasi resmi dari laman Koperasi Merah Putih dan sejumlah media nasional.
1. Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Koperasi Merah Putih merupakan wadah ekonomi rakyat yang beranggotakan warga desa atau kelurahan setempat. Tujuannya adalah memperkuat perekonomian lokal, meningkatkan kesejahteraan warga, dan mendorong tumbuhnya usaha kecil serta produk unggulan di setiap daerah.
Koperasi ini dikelola secara transparan oleh masyarakat setempat dengan pendampingan dari pemerintah daerah dan kementerian terkait. Setiap desa atau kelurahan nantinya diharapkan memiliki satu koperasi yang dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
2. Cara Daftar Menjadi Anggota
Pendaftaran anggota Koperasi Merah Putih dilakukan secara online melalui laman resmi koperasi atau secara langsung di kantor koperasi desa atau kelurahan yang sudah terbentuk.
Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
- Kunjungi laman resmi pendaftaran Koperasi Merah Putih.
- Isi data pribadi lengkap, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, email, dan nomor telepon aktif.
- Buat akun dan kata sandi pribadi untuk mengakses sistem keanggotaan.
- Pilih lokasi koperasi sesuai domisili — mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
- Centang pernyataan kebenaran data dan kesediaan menjadi anggota koperasi di wilayah tersebut.
- Kirim formulir pendaftaran. Setelah itu, sistem akan memberikan konfirmasi dan status keanggotaan Anda akan diverifikasi oleh pengurus koperasi setempat.
Pendaftaran ini tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia yang sudah berusia minimal 17 tahun atau telah menikah.
3. Syarat-Syarat Menjadi Anggota
Beberapa ketentuan umum yang berlaku bagi calon anggota Koperasi Merah Putih antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah desa atau kelurahan koperasi tersebut berada.
- Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
- Memiliki KTP yang masih berlaku.
- Bersedia mematuhi anggaran dasar dan peraturan koperasi.
- Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing koperasi.
4. Cara Menemukan Lokasi Koperasi Terdeka
Untuk mengetahui apakah di wilayah Anda sudah terbentuk Koperasi Merah Putih, masyarakat dapat:
- Mengecek langsung daftar koperasi di laman resmi Koperasi Merah Putih.
- Menanyakan ke kantor desa atau kelurahan setempat.
- Melihat pengumuman resmi dari pemerintah daerah mengenai pembentukan koperasi di wilayah masing-masing.
Beberapa daerah diketahui sudah memiliki koperasi aktif yang menggunakan nama “Koperasi Desa Merah Putih” atau “Koperasi Kelurahan Merah Putih”. Koperasi ini biasanya membuka layanan seperti simpan pinjam, toko sembako, apotek kecil, hingga klinik desa.
5. Hal yang Perlu Diperhatikan
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan Koperasi Merah Putih dan meminta biaya tambahan yang tidak resmi. Pemerintah menegaskan bahwa pendaftaran anggota tidak dipungut biaya dan dilakukan langsung melalui sistem resmi koperasi.
Selain itu, setiap calon anggota disarankan menyimpan bukti pendaftaran dan konfirmasi keanggotaan sebagai dokumen pribadi.
6. Tujuan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih bukan hanya sekadar lembaga ekonomi, tetapi juga wadah kolaborasi masyarakat untuk memperkuat ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi lokal. Melalui koperasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses pembiayaan usaha kecil, memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, serta menciptakan lapangan kerja di tingkat desa.
Pemerintah berkomitmen untuk memperluas jaringan Koperasi Merah Putih ke seluruh wilayah Indonesia dalam beberapa tahun ke depan, agar setiap desa memiliki pusat ekonomi mandiri yang berpihak pada rakyat.










