Dasco Sebut MKD Pangkas Dana Reses DPR Jadi Rp500 Juta

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Sumber: DPR)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Sumber: DPR)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memutuskan pemangkasan jumlah titik reses anggota DPR dari semula 26 menjadi 22 titik. Keputusan itu berdampak langsung pada turunnya alokasi dana reses dari sekitar Rp702 juta menjadi Rp500 juta per anggota dewan.

“Ada pengurangan komponen biaya dari Rp702 juta itu hanya menjadi Rp500-an juta,” ujar Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).

Dasco menjelaskan, keputusan MKD tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dan mulai diberlakukan pada masa reses berikutnya. Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan perkara tanpa pengaduan, yang diambil setelah mempertimbangkan dinamika publik terkait penggunaan dana reses anggota parlemen.

“MKD memeriksa perkara tanpa pengaduan karena berkembangnya dinamika di masyarakat mengenai dana reses,” katanya.

Menurut Dasco, pemangkasan titik reses dilakukan atas dasar efektivitas kegiatan penyerapan aspirasi di daerah pemilihan (dapil). Dengan berkurangnya jumlah titik, diharapkan anggota DPR bisa lebih fokus dan optimal dalam menjalankan fungsi representasi.

“Salah satu pertimbangannya adalah efektivitas titik di dapil. Sehingga MKD memutuskan untuk memotong jumlah titik menjadi hanya 22 titik,” jelasnya.

Reses merupakan masa ketika anggota DPR tidak melakukan kegiatan persidangan di Kompleks Parlemen. Dalam periode ini, mereka kembali ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan, hingga kegiatan sosial.

Saat ini terdapat 84 dapil di seluruh Indonesia dengan total 580 anggota DPR. Setiap tahun, masa reses berlangsung sekitar 4–5 kali, dan dana reses diberikan di setiap periode tersebut.

Sebelumnya, pada Mei 2025, dana reses DPR mengalami kenaikan dari Rp400 juta menjadi Rp702 juta dengan alasan peningkatan jumlah kegiatan dan titik kunjungan. Bahkan sempat direncanakan naik lagi menjadi Rp756 juta per Agustus 2025, namun rencana itu dibatalkan setelah gelombang demonstrasi yang terjadi pada 25–31 Agustus.

Dengan keputusan terbaru MKD, dana reses kini kembali dipangkas menjadi sekitar Rp500 juta per masa reses.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk respons DPR terhadap sorotan publik soal transparansi penggunaan anggaran dan efektivitas kegiatan di dapil. MKD berharap kebijakan baru ini bisa memperkuat akuntabilitas kinerja anggota dewan di mata masyarakat.