Dipimpin Dasco, Komisi IX Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/DPR RI

Generasi.co, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat pengambilan keputusan Komisi IX DPR RI bersama pemerintah yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026) malam. Keputusan diambil setelah perwakilan delapan fraksi menyampaikan pandangan masing-masing dan menyepakati hasil pembahasan RUU tersebut bersama pemerintah.

“Apakah Komisi IX DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?” tanya Dasco dalam rapat.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh anggota Komisi IX DPR RI dan pemerintah yang hadir. Dasco kemudian menyatakan RUU tersebut disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

“Terima kasih. Dengan demikian RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI,” kata Dasco.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Putih Sari mengatakan Komisi IX membentuk Panja pada 14 September 2026 melalui rapat kerja bersama pemerintah. Pembahasan dilakukan hingga 5 Oktober 2026.

Panja juga menggelar konsultasi publik pada 16-22 September 2026 untuk menjaga keterbukaan dan partisipasi publik.

Putih mengatakan regulasi ketenagakerjaan saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah beberapa kali mengalami perubahan.

Karena itu, RUU tersebut disusun untuk mengonsolidasikan dan mengharmonisasikan pengaturan ketenagakerjaan dalam satu undang-undang. Menurut Putih, aturan baru itu diharapkan memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Kami menyadari tentu masih ada kekurangan dalam penyusunan rancangan undang-undang ini, namun panja sudah berupaya secara maksimal,” kata Putih.

RUU tersebut bertujuan membangun sistem ketenagakerjaan nasional, memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.

RUU itu juga mengatur sistem pengupahan yang adil dan layak serta memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Setelah melalui pembahasan Panja, tim perumus, dan tim sinkronisasi, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.

DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa (6/10). Salah satu agendanya ialah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.