Hidayat Nur Wahid Desak Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (Sumber: mpr.go.id)
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (Sumber: mpr.go.id)

Hidayat Nur Wahid desak evaluasi MBG usai ribuan siswa alami keracunan. Program harus aman, sehat, halal, dan sesuai tujuan gizi anak bangsa.

Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS yang juga anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyuarakan keprihatinan mendalam atas terulangnya kasus keracunan yang dialami anak-anak peserta Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah.

Menanggapi keresahan masyarakat, orang tua siswa, serta pengamat kebijakan publik seperti ICW dan pimpinan DPR, Hidayat mendesak pemerintah segera mengevaluasi menyeluruh pelaksanaan program unggulan tersebut.

“Karena menyangkut kepercayaan publik dari APBN untuk MBG yang nilainya untuk tahun anggaran 2025 ini sebesar Rp71 triliun dan naik hingga Rp335 triliun untuk tahun 2026, juga terkait anak-anak generasi Z maupun Alpha yang juga masa depan generasi penerus bangsa, maka pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai penyelenggara MBG, perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh,” tegas Hidayat dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

Program MBG merupakan bagian dari Astacita Presiden Prabowo untuk memperbaiki status gizi dan kesehatan anak-anak Indonesia. Namun, kata HNW, kasus keracunan yang terus terjadi justru mengkhianati niat baik tersebut.

“Sesuai perintah Konstitusi untuk melindungi semua anak bangsa, maka anak-anak adalah pihak yang paling berhak atas perlindungan negara. Namun disayangkan sekali, ribuan anak justru menjadi korban keracunan akibat mengonsumsi makanan MBG yang sebagiannya bermasalah,” ujarnya.

Menurut data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), hingga September 2025, tercatat 6.452 kasus keracunan yang menimpa siswa usai mengonsumsi makanan MBG. Beberapa daerah bahkan menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), seperti Kabupaten Bandung Barat.

HNW menegaskan perlindungan terhadap anak merupakan mandat konstitusional sebagaimana tercantum dalam Pasal 28B Ayat 2 UUD NRI 1945, serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Setiap anak berhak hidup, tumbuh kembang, dan terbebas dari segala bentuk ancaman kesehatan atau keselamatan.

“Jika kondisi ini dibiarkan, bukan hanya merugikan anak-anak dan orang tua, tetapi juga bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kegagalan pelaksanaan MBG bisa berdampak terhadap realisasi visi besar Indonesia Emas 2045.

Untuk memastikan program MBG benar-benar mencapai tujuannya, Hidayat meminta pemerintah tidak hanya menanggulangi insiden, tetapi melakukan evaluasi komprehensif atas seluruh rantai tata kelola program.

“Pemerintah harus memastikan bahwa pelaksanaan MBG di semua daerah berjalan dengan benar, aman, sehat, bergizi, halal, dan akuntabel. Agar berhentilah kasus keracunan itu, dan sukseslah program MBG sebagaimana diprogramkan semula,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap Standar Prosedur Pengolahan Gizi (SPPG), proses distribusi makanan, hingga penyajiannya kepada siswa di sekolah.

Menutup pernyataannya, Hidayat menyatakan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat yang menghendaki reformasi total terhadap MBG agar kembali ke rel yang benar.

“Sehingga program MBG kembali ke jalur yang baik dan benar sebagaimana visi awalnya, yakni melindungi dan mencerdaskan anak-anak bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Tentu hal itu hanya bisa tercapai jika anak-anak selamat dari keracunan dan tumbuh sehat dengan tercukupi kebutuhan gizinya,” pungkasnya.

(mpr.go.id)