Hidayat Nur Wahid minta BPOM dan BPJPH percepat uji ompreng MBG terkait isu minyak babi dan pastikan kehalalan seluruh makanan dalam program makan bergizi gratis.
Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta BPOM segera menuntaskan uji laboratorium terhadap ompreng dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikabarkan mengandung minyak babi.
Hidayat juga mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan kehalalan seluruh aspek dalam program MBG, tak hanya pada makanan, tetapi juga kemasannya.
“Tentu kita dukung program MBG untuk mengatasi masalah bangsa seperti stunting dan kecukupan kebutuhan gizi anak bangsa. Namun pada pelaksanaannya jangan sampai timbul masalah, apalagi yang fundamental terkait status kehalalannya,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025).
Ia menekankan pentingnya pengawalan ketat oleh BPJPH, sebagai otoritas halal, sejak proses pengujian hingga publikasi hasilnya. Hal ini menurutnya sangat penting, terutama mengingat mayoritas penerima manfaat MBG adalah pelajar muslim.
“Karenanya BPJPH sebagai otoritas terkait kehalalan juga harus ikut mengawal dari mulai pengujian hingga mengomunikasikan hasil penelitian terkait status kehalalannya ke masyarakat,” tambahnya.
Kasus Bermasalah dan Keresahan Publik
Hidayat mencatat program MBG telah diwarnai beberapa masalah di lapangan, mulai dari makanan basi, kasus keracunan siswa, hingga dugaan penggunaan kemasan (ompreng) dari China yang mengandung minyak babi.
“Pada beberapa kunjungan Dapil, banyak juga warga yang menyampaikan keresahannya terkait fenomena ini. Apalagi MBG diberikan di sekolah yang jika rawan masalah, bahkan tidak halal, dikhawatirkan malah berdampak negatif pada anak-anak generasi penerus bangsa,” ungkapnya.
Isu ini, kata Hidayat, meresahkan masyarakat luas karena menyangkut aspek kehalalan, yang menjadi prinsip dasar dalam konsumsi makanan bagi umat Islam.
Apresiasi untuk BPOM dan Desakan Aksi Cepat
Hidayat mengapresiasi Komisi IX DPR dan BPOM yang telah merespons isu ini dengan melakukan pengujian terhadap produk ompreng bermasalah. Ia juga mendukung langkah BPOM yang telah menginstruksikan agar produk tersebut tidak digunakan sementara waktu hingga hasil uji keluar.
Namun, ia menegaskan pentingnya mempercepat proses kajian dan menyampaikan hasil secara terbuka kepada publik untuk menghindari spekulasi dan keresahan yang berlarut.
“Maka agar masalah ini segera selesai, BPOM mestinya menyegerakan kajiannya dan bersama BPJPH mengumumkan hasilnya ke publik,” tegas Hidayat.
UU Jaminan Produk Halal dan Imbauan Penggantian Produk
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Hidayat menekankan produk yang mengandung unsur babi harus dinyatakan non-halal secara jelas. Hal ini diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 26 ayat (2) UU tersebut.
Jika terbukti mengandung minyak babi, kata Hidayat, maka ompreng MBG tersebut tidak boleh lagi digunakan oleh siswa muslim.
“Dan alangkah lebih baik dan produktif jika memang terbukti non halal, agar dihentikan penggunaannya, dan agar segera dicari penggantinya dari produk yang berbahan halal dan tidak melibatkan unsur yang haram,” ujarnya.
Menurutnya, banyak alternatif produk halal yang mudah diakses dan bisa segera digunakan sebagai pengganti. Hal itu penting, tidak hanya untuk melindungi hak konsumen muslim, tapi juga demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program strategis Presiden Prabowo yang semestinya memberi manfaat luas bagi rakyat.
“Itu semua selain untuk memenuhi hak asasi konsumen, juga agar segera dapat menghilangkan keresahan masyarakat yang bila terus dibiarkan akan bisa menghilangkan kepercayaan publik dan bisa berpotensi menggagalkan program Presiden Prabowo yang padahal bisa bermanfaat untuk rakyat,” pungkasnya.