Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung pembahasan RUU Pengasuhan Anak dan mendorong penguatan pelaksanaan regulasi pengasuhan anak pasca kasus cacingan.
Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota DPR RI Komisi VIII Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar RUU Pengasuhan Anak segera dibahas oleh Pemerintah dan DPR.
Menjelang pembahasan RUU tersebut, HNW menekankan pentingnya penguatan pelaksanaan regulasi yang sudah ada terkait pengasuhan anak, terutama menyikapi berulangnya kasus cacingan pada anak-anak.
Menurut Hidayat, masalah tumbuh kembang anak memerlukan pendekatan holistik yang didukung oleh regulasi kuat, konsistensi pelaksanaan, serta anggaran yang memadai.
“Tentu kita turut prihatin masih terjadinya kasus cacingan pada anak-anak setelah 80 tahun Indonesia merdeka, yang menandakan masih lemahnya komitmen pengasuhan pada anak,” ungkap Hidayat dalam keterangan tertulis, Jumat (19/9/2025).
“Maka saya dukung usulan KPAI agar Pemerintah segera melaksanakan perintah konstitusi untuk melindungi semua warga Indonesia termasuk anak-anak, dengan segera merumuskan dan bersama DPR membahas RUU Pengasuhan Anak, sambil mengoptimalkan implementasi program dari regulasi-regulasi yang sudah ada di bidang pemenuhan hak anak,” imbuhnya.
Kasus cacingan yang menimpa anak-anak di Bengkulu kembali menarik perhatian publik, mengingat sebelumnya balita bernama Raya di Sukabumi juga meninggal akibat kondisi serupa.
Hidayat menegaskan, pemerintah telah memiliki sejumlah regulasi terkait perlindungan anak, seperti UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan PP Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak.
Komisi VIII DPR juga baru saja mengesahkan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) yang menjamin hak anak memperoleh pengasuhan dan perawatan terbaik agar tumbuh optimal (Pasal 11 ayat 1).
“Meskipun UU Pengasuhan Anak secara khusus memang belum ada, tetapi instrumen pada berbagai aturan tersebut tetap bisa digunakan secara optimal. Apalagi kasus cacingan terjadi pada balita berusia 1 tahunan, yang masih masuk dalam cakupan usia pada UU KIA,” tambah Hidayat.
Politikus dari Fraksi PKS ini menilai pemerintah harus lebih maksimal menjalankan regulasi tersebut. Contohnya, salah satu hak anak baru lahir adalah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (Pasal 11 ayat 4), namun kenyataannya anak-anak yang terkena cacingan belum terdaftar di BPJS.
Selain itu, tugas pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak (Pasal 18), termasuk pelayanan kesehatan, gizi, dan layanan sosial yang belum optimal. Banyak anak tinggal di rumah tak layak dan kekurangan gizi.
Hidayat menyampaikan draf RUU Pengasuhan Anak perlu segera disusun oleh Pemerintah. Jika situasinya mendesak, Komisi VIII DPR siap mengambil inisiatif mengajukan RUU tersebut dengan tetap melakukan konsultasi publik yang memadai, terutama karena RUU ini juga akan mengatur intervensi dalam pengasuhan keluarga.
“Pada prinsipnya, kami di Komisi VIII selalu mendukung hadirnya negara untuk pemenuhan hak anak, termasuk pengasuhan anak. Apalagi kita harus menyukseskan visi besar Indonesia Emas 2045, salah satunya melalui dukungan anggaran pada Kementerian PPPA yang berhasil dinaikkan hampir dua kali lipat, dari indikatif Rp133 miliar menjadi Rp213,1 miliar di RAPBN 2026,” tutupnya.